Sengketa Lahan Tapak Kuda Tidak Di Eksekusi, PN Kendari Keluarkan Dasar Penetapannya
![]() |
| Tapak Kuda Kendari |
sepintasnews.web.id - Sengketa Lahan Tapak Kuda Tidak Di Eksekusi, PN Kendari Keluarkan Dasar Penetapannya Melalui Pengadilan Negeri Kendari yang menginformasikan bahwa area bekas Hak Guna Usaha Koperasi Perempangan dan Perikanan (Kopperson) di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. PN Kendari keluarkan dasar penetapannya yang tercatat dalam Nomor: 11/Pen. Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt. G/1993/PN Kdi, yang dikeluarkan oleh Ketua PN Kendari, Rustam, pada hari Jumat, 7 November 2025.
"Dalam penetapan ini, kami menyampaikan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt. G/1993/PN Kdi yang dikeluarkan pada 22 September 1994 bersama dengan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 14/PDT/1995/PT Sultra pada 5 Juni 1995 tidak dapat dilaksanakan," jelas Rustam.
Kuasa Hukum Masyarakat Sengketa Lahan Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S. H. , menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
"Alhamdulillah, pada hari Jumat yang penuh berkah ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah menetapkan status Non Eksekusi. Ini adalah hasil yang kami percayai dan perjuangkan sejak awal" ungkapnya.
Razak menekankan bahwa keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja tim hukum dan masyarakat, tetapi juga berkat doa dan keteguhan seluruh warga Tapak Kuda dalam mempertahankan hak mereka.
"Kami sudah yakin sejak awal bahwa masyarakat Tapak Kuda berada di jalan yang benar. Mereka bukanlah penyerobot, melainkan warga yang berjuang untuk hak tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun" tegasnya.
Ia juga memberikan pengakuan kepada Ketua PN Kendari atas kebijaksanaan dan keadilannya.
"Kami merasa bahwa ketua pengadilan bersikap objektif dan berintegritas. Ini menunjukkan bahwa PN Kendari tetap menjadi pilar keadilan bagi masyarakat kecil di kota ini," tambahnya.
Sebelumnya, ahli waris pengurus Kopperson, Abdi Nusa Jaya, mengajukan permohonan eksekusi untuk area Sengketa Lahan Tapak Kuda seluas 22 hektare sebagai tindak lanjut dari keputusan inkrah PN Kendari. Rencana eksekusi termasuk pengukuran lahan yang dijadwalkan pada 30 Oktober 2025, namun dihadang oleh ratusan warga Tapak Kuda. Rustam dan Abdi Jaya hampir menghadapi aksi massa saat berusaha menunjukkan batas-batas lahan yang juga telah disertifikatkan oleh masyarakat.
Rustam dan Abdi Jaya pun harus diamankan dengan menggunakan mobil barakuda Brimob Polda Sultra. Namun, warga yang telah bersiap tidak tinggal diam, mereka mengejar kendaraan tersebut dengan tujuan menghentikannya dan meminta agar Abdi Jaya dikeluarkan, sementara mobil barakuda terus berusaha mencari jalan keluar dari kerumunan.
Koperasi Perikanan yang dikenal dengan nama Koperasi Saonanto, atau disingkat KOPPERSON, merupakan koperasi yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam bidang perikanan dan usaha produktif yang berbasis pada komunitas lokal. Seiring berjalannya waktu, KOPPERSON telah mengelola lahan seluas sekitar 25 hektar yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) di daerah Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Namun kepemilikan dan manajemen lahan HGU tersebut menimbulkan konflik hukum. Koperasi tetap mempertahankan pendapat bahwa lahan itu masih sah menjadi miliknya berdasarkan dokumen dan putusan pengadilan sebelumnya.
Di sisi lain, beberapa warga dan pihak lain berpendapat bahwa masa berlaku HGU tersebut sudah selesai, yang berarti sengketa lahan Tapak Kuda itu secara otomatis kembali ke negara atau telah dibagikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat.

