Gubernur Sultra Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit Masa Bakti 2025 - 2027
![]() |
Pelantikan Badan Pengawas Rumah Sakit (Foto: Rikhar) |
sepintasnews - Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara resmi melantik pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra masa kerja 2025–2027 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sultra pada hari Kamis, 4 September 2025. Pelantikan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 100. 3. 3. 1/264 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan dan pengangkatan anggota BPRS.
Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka menegaskan pentingnya BPRS untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh profesionalisme, keterbukaan, dan tanggung jawab, serta berfungsi sebagai penghubung yang efisien antara masyarakat, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang adil tanpa adanya diskriminasi.
"Saya ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pasien yang ditolak karena masalah biaya, atau pasien mandiri yang mendapatkan perlakuan lebih baik dibandingkan pasien BPJS. Setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan," jelas Andi Sumangerukka.
Gubernur juga mengingatkan BPRS untuk memperkuat perannya dalam pembinaan, mediasi, dan pengawasan terhadap rumah sakit serta meningkatkan kerjasama antar sektor.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) didirikan untuk memastikan bahwa pelayanan rumah sakit aman, berkualitas, serta memenuhi hak-hak pasien dan kode etik profesi di lingkup pelayanan kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang - Undang.
Tugas utama BPRS yaitu mengawasi pelaksanaan layanan rumah sakit, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, agar operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPRS juga memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau pasien terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan, etika profesi, serta pelanggaran administratif.
BPRS juga bertugas untuk memantau secara rutin kinerja rumah sakit melalui audit, survei kepuasan pasien, dan penilaian kualitas pelayanan. Apabila terjadi konflik atau sengketa antara pasien dan pihak rumah sakit, BPRS berfungsi sebagai mediator netral untuk mencari solusi yang seimbang.
Selain itu, BPRS memberikan rekomendasi mengenai tindakan perbaikan atau sanksi yang perlu diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran. Dengan semua tugas tersebut, BPRS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas layanan kesehatan dan melindungi hak-hak masyarakat dalam sistem pelayanan rumah sakit.