Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
- Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang
menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta
memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip
akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan
publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber
yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca
bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang
diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir
dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir
(c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan
ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk
melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber
mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan
cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka
dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak
untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme
pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan
mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus,
dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan
pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas
masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan
pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak
jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau
media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah
media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip
berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari
sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media
siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat
dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali
terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik
korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan
Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan
kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan
alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas
antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan
iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial',
'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta
Media siber wajib
menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas
sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan
oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari
2012
(Pedoman ini
ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).