BREAKING NEWS

Tenaga Honorer Berjumlah 66.495 Ditolak Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga Honorer Berjumlah 66.495 Ditolak Menjadi PPPK Paruh Waktu
Progres Usulan Paruh Waktu (Foto: Youtube DPR RI)

sepintasnews - Sebanyak 66.495 pegawai honorer tidak berhasil diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka termasuk dalam kategori prioritas R1, R2, R3, R4, dan R5, yang mengajukan diri melalui sistem CPNS, APS, dan TMS. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Senin, 25 Agustus. Pengumuman tersebut segera memicu kecemasan di kalangan pegawai non-ASN yang merasa khawatir tentang masa depan mereka setelah nama mereka tercantum dalam daftar yang ditolak.

Juru bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana, menyatakan bahwa ketakutan pegawai honorer semakin meningkat setelah Prof. Zudan menjelaskan alasan dibalik penolakan tersebut. Faktor utama yang menjelaskan penolakan meliputi kurangnya keterlibatan dalam pekerjaan, ketiadaan anggaran, tidak adanya kebutuhan organisasi, serta faktor kematian. 

“Setelah pertemuan itu, banyak pegawai honorer yang menghubungi kami untuk menanyakan tentang proposal mereka dan meminta kepastian tentang statusnya, karena mereka khawatir usulannya tidak diterima,” jelas Bahri.

Menanggapi kondisi ini, Aliansi R2 dan R3 Indonesia meminta pegawai honorer agar tidak panik, karena proses pengajuan PPPK paruh waktu dari tiap instansi masih berjalan. Menurut Bahri, penjelasan dari Prof. Zudan secara jelas menunjukkan bahwa penolakan terhadap pegawai honorer R2 dan R3 sebagian besar disebabkan oleh kematian dan ketidakaktifan. Berdasarkan informasi dari BKN per 22 Agustus 2025, terdapat 1.000 pegawai honorer R2 serta 13.636 pegawai honorer R3 yang tidak diterima.

Bahri juga menambahkan bahwa pegawai honorer R2 dan R3 tidak perlu merasa cemas, sebab berdasarkan amanat KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh pegawai honorer R2 dan R3 wajib diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Walaupun ada instansi yang mungkin tidak bisa mengajukan secara penuh karena terbatasnya anggaran atau kurangnya kebutuhan organisasi, aturan tersebut tetap harus dipatuhi. 

“Di antara empat alasan yang disampaikan oleh kepala BKN, hanya dua yang menjadi penyebab penolakan untuk R2 dan R3, yakni kematian dan ketidakaktifan. Sedangkan alasan mengenai ketiadaan kebutuhan organisasi dan kekurangan anggaran bersifat opsional bagi usulan honorer R4 dan R5.” ungkap Bahri.

RDP yang disiarkan langsung oleh TV Parlemen pada 25 Agustus 2025 juga membahas tiga isu penting untuk masa depan pegawai honorer yaitu Progress Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024, Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Progress Penyusunan RPP Manajemen ASN.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar