Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sepintas News berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Sepintas News berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan
Menghormati asas praduga tak bersalah
Tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi
Melayani hak jawab dan hak koreksi
Menjaga profesionalitas dan independensi redaksi
Hak Jawab dan Koreksi
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Sepintas News dapat mengajukan hak jawab atau koreksi melalui kontak resmi redaksi.
Permohonan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sepintas News berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan publik dalam setiap pemberitaan.