Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo

Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 UGM di PN Jakarta Timur saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo
Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga sarjana (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim, Kamis (5/11/2026). Momen tersebut berlangsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Kehadiran Jokowi menjadi salah satu agenda penting dalam persidangan yang selama ini mendapat perhatian luas masyarakat. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan serta menjawab berbagai pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dokumen ijazah yang menjadi objek perkara.

Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi telah menyatakan membawa dokumen yang diperlukan. Saat ditanya wartawan mengenai ijazah yang sebelumnya dijanjikan akan diperlihatkan dalam persidangan, ia memberikan jawaban singkat.

"Bawa," kata Jokowi ketika ditanya apakah membawa ijazah tersebut saat tiba di PN Jakarta Timur.

Dalam persidangan, Jokowi didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Kehadirannya juga mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri. sebanyak 6.770 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan menyusul adanya konsentrasi massa pendukung maupun pihak yang berseberangan di sekitar pengadilan.

Sebelum pemeriksaan materi perkara dimulai, majelis hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas Jokowi sebagai saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Hakim kemudian menanyakan kesediaan Jokowi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan persidangan. Jokowi menyatakan bersedia menjalani prosedur tersebut.

"Bersedia," jawab Jokowi ketika ditanya oleh hakim apakah siap disumpah sebelum memberikan kesaksian.

Kesediaan tersebut menjadi bagian dari prosedur pemeriksaan saksi dalam persidangan pidana. Keterangan yang diberikan di bawah sumpah nantinya menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.

Setelah pemeriksaan identitas selesai, JPU mulai mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai latar belakang pendidikan Jokowi. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperoleh penjelasan secara berurutan mengenai perjalanan pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Menjawab pertanyaan jaksa, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya mengawali pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan kemudian SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Perjalanan pendidikannya berlanjut ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta untuk menempuh pendidikan sarjana.

"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian melanjutkan penjelasan mengenai pendidikan tingginya.

"Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," lanjutnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari kesaksian karena perkara yang sedang berjalan berkaitan langsung dengan tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi dari UGM.

Dalam pemeriksaan berikutnya, JPU menggali lebih jauh mengenai bidang studi yang ditempuh Jokowi selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Jaksa menanyakan apakah saat menempuh pendidikan terdapat pembagian jurusan tertentu, seperti yang dikenal pada sejumlah fakultas lainnya.

Jokowi menjelaskan bahwa ketika dirinya masuk Fakultas Kehutanan, belum terdapat pembagian jurusan secara formal seperti yang dipahami saat ini. Mahasiswa diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah tertentu sesuai bidang yang diminati.

"Yang Mulia, jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan," jelas Jokowi.

Ia kemudian merinci sejumlah mata kuliah yang banyak diambil selama masa perkuliahan, terutama yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan dan teknologi kayu.

Mata kuliah tersebut meliputi Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, serta Penggergajian.

Jokowi menjelaskan bahwa berdasarkan pilihan mata kuliah tersebut, teman-temannya menyebut dirinya berada pada kelompok bidang Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan.

Penjelasan ini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperjelas perjalanan akademik Jokowi, termasuk konsentrasi pembelajaran yang dijalaninya selama menempuh pendidikan sarjana.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah pemeriksaan terhadap ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM yang diperlihatkan dalam perkara tersebut.

JPU menanyakan sejumlah detail mengenai dokumen, termasuk foto yang tercantum di dalam ijazah. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tudingan yang sebelumnya berkembang mengenai identitas pemilik foto pada dokumen kelulusan Jokowi.

Jaksa secara khusus menanyakan apakah foto pada ijazah tersebut merupakan foto Jokowi atau orang lain bernama Dumatno Budi Utomo.

Jokowi secara tegas menyatakan bahwa foto tersebut merupakan dirinya sendiri.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo," jawab Jokowi ketika menjawab pertanyaan JPU.

Selain mengenai foto, Jokowi juga memberikan keterangan tentang waktu pelaksanaan ujian skripsi dan penerbitan ijazah.

Ia menyebut ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Sementara ijazah S1 diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 1120.

Jokowi juga menyebut nama Rektor UGM saat itu, Profesor Dr. dr. Te Jacob, dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Dr. Soenardi Prawirohatmodjo sebagai pihak yang menandatangani ijazah tersebut.

Ia menerangkan bahwa wisuda dilaksanakan pada 19 November 1985. Keterangan mengenai tanggal dan nomor register tersebut disampaikan sebagai bagian dari jawaban atas pemeriksaan jaksa.

Setelah memberikan sejumlah keterangan, perhatian persidangan kemudian tertuju pada dokumen ijazah yang dibawa Jokowi.

Sebelumnya, JPU telah memperlihatkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim agar dokumen tersebut juga dapat diperlihatkan secara langsung kepada pengunjung sidang dan awak media.

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar hal tersebut dilakukan pada kesempatan lain atau setelah persidangan.

Namun, Jokowi kembali memohon izin dengan alasan sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya kepada publik.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," kata Jokowi.

Setelah mendapatkan izin, Jokowi kemudian berdiri dan memperlihatkan dokumen ijazah satu per satu kepada pengunjung sidang. Ia juga mengarahkan dokumen tersebut kepada majelis hakim dan awak media yang berada di ruang persidangan.

Dalam momen tersebut, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya turut mendekat untuk melihat dokumen yang diperlihatkan Jokowi.

Suasana ruang sidang sempat riuh akibat respons sejumlah pengunjung. Roy Suryo kemudian meminta hakim menertibkan pengunjung yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

"Itu teriak-teriak keluarkan yang mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," ujar Roy Suryo.

Persoalan mengenai ijazah Jokowi sebenarnya telah beberapa kali mendapat penjelasan dari Universitas Gadjah Mada.

Melalui siaran pers pada 15 April 2025, UGM menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Universitas tersebut menjelaskan bahwa Jokowi mulai menjalani proses pendidikan pada 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak UGM menerima audiensi perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang di antaranya dihadiri Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Pada kesempatan sebelumnya, Rektor UGM juga pernah menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985 berdasarkan data serta dokumen akademik yang dimiliki universitas.

UGM menyatakan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada dokumentasi akademik institusi.

Dengan demikian, penjelasan UGM menjadi konteks penting dalam memahami persoalan yang kembali dibahas dalam persidangan pada November 2026. Meskipun demikian, keterangan institusi pendidikan dan pemeriksaan barang bukti dalam persidangan merupakan bagian pembuktian yang perlu dilihat berdasarkan kewenangan serta proses masing-masing.

Tim kuasa hukum Jokowi menyambut kehadiran kliennya dalam persidangan dan berharap kesempatan tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini berkembang.

Pihak kuasa hukum menilai kehadiran Jokowi sebagai saksi sekaligus diperlihatkannya dokumen ijazah di hadapan majelis hakim merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.

"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," demikian pernyataan tim kuasa hukum Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan pihak terdakwa lainnya tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Penampilan dokumen ijazah di ruang sidang menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.

Selama ini, perdebatan mengenai ijazah Jokowi berkembang melalui berbagai pernyataan, pemeriksaan dokumen, hingga proses hukum. Kehadiran Jokowi secara langsung memberikan kesempatan kepada majelis hakim, jaksa, maupun pihak terdakwa untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Namun, perlu dibedakan antara memperlihatkan dokumen secara langsung dan penilaian hukum terhadap keaslian serta kekuatan pembuktiannya. Penentuan mengenai bobot alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Persidangan ini memperlihatkan pentingnya penggunaan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di ruang publik. Tuduhan mengenai dokumen pendidikan seseorang, terutama yang berkaitan dengan pejabat publik, perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, keterangan saksi, serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, proses hukum juga harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan mengajukan pembelaan. Kehadiran Jokowi sebagai saksi dan diperlihatkannya dokumen ijazah merupakan bagian dari rangkaian pembuktian, tetapi bukan dengan sendirinya putusan akhir pengadilan terhadap seluruh tudingan yang menjadi pokok perkara.

Transparansi persidangan, ketelitian pemeriksaan barang bukti, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi unsur penting untuk memastikan hasil proses hukum dapat diterima berdasarkan fakta, bukan tekanan opini publik.

Setelah Jokowi memberikan kesaksian dan memperlihatkan dokumen pendidikannya, proses persidangan terhadap Roy Suryo dan pihak terdakwa lainnya tetap berlanjut sesuai agenda pengadilan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, dokumen yang diajukan, hasil pemeriksaan, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa sebelum mengambil keputusan.

Perkembangan sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Publik kini menantikan proses pembuktian yang menyeluruh dan putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diperlihatkannya ijazah SD hingga S1 di hadapan majelis hakim, Jokowi telah memenuhi salah satu bagian penting dari agenda kesaksiannya. Adapun penilaian hukum terhadap seluruh bukti dan tudingan yang diperkarakan tetap menunggu proses persidangan berikutnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PT. Karya Igo Mandiri

Berita Terbaru

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo
  • Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo
  • Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo
  • Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo
  • Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo
  • Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Berhadapan Langsung dengan Roy Suryo

Posting Komentar