Pelaku Penembakan Petani di Desa Era Ditangkap di Kolaka Timur, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama
![]() |
| Penangkapan Buronan Pelaku Penembakan Petani |
Morowali Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang petani berinisial IKSR (57) di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pelaku berinisial KAS (33) berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, setelah hampir dua pekan menjadi buronan polisi.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada 11 Juni 2026. Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik memastikan kematian korban merupakan tindak pidana pembunuhan menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Proyektil mengenai tangan kiri korban hingga menembus dada dan menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim penyidik yang melakukan pengejaran lintas provinsi.
"Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami," ujar AKBP Reza Khomeini.
Keberhasilan tersebut menjadi titik terang atas kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Morowali Utara. Polisi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri jejak pelaku yang diketahui melarikan diri usai melakukan penembakan.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, menjelaskan bahwa setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Resmob Elang Tokala melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Kolaka Timur.
Berkat koordinasi dengan jajaran Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kebun yang dijadikan tempat persembunyiannya. Setelah diamankan di Polres Kolaka Timur, pelaku kemudian dibawa menuju Morowali Utara untuk menjalani proses hukum.
Dalam perjalanan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku sesuai prosedur kepolisian. Setelah mendapatkan penanganan medis, pelaku langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap dugaan motif pembunuhan dipicu oleh dendam yang telah berlangsung cukup lama.
Menurut AKP Yasser Abdullah Sutomo, persoalan bermula dari rencana ayah pelaku membeli sebidang tanah di Desa Era dengan harga sekitar Rp30 juta. Saat itu telah diberikan uang muka sebesar Rp20 juta, namun transaksi dibatalkan setelah pemilik tanah mengembalikan uang tersebut karena penjualan lahan tidak diperbolehkan pemerintah desa.
Belakangan, pelaku mengetahui bahwa korban membeli tanah yang sama dengan harga lebih tinggi, sekitar Rp45 juta. Kondisi tersebut memicu rasa kecewa yang kemudian berkembang menjadi dendam.
Selain persoalan tanah, pelaku juga mengaku sakit hati karena korban diduga beberapa kali memaki orang tuanya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa pelaku menuduh korban meracuni pohon kelapa miliknya yang berada di lahan berbatasan dengan kebun korban hingga mengalami kerusakan.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, ucapan korban yang dianggap mengancam semakin memperkuat niatnya melakukan penembakan. Berbekal rasa dendam tersebut, pelaku mendatangi Desa Era pada 11 Juni 2026 sebelum akhirnya menembak korban sekitar pukul 17.38 Wita.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa pelat nomor, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, jaket berwarna hitam, proyektil amunisi, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter yang diduga menjadi alat untuk melakukan penembakan. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga terus mendalami asal-usul senapan angin tersebut, termasuk memastikan legalitas kepemilikan dan bagaimana senjata itu digunakan dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ketentuan pidana terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal akan terus disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik yang tidak terselesaikan dengan baik dapat berkembang menjadi tindak pidana berat. Perselisihan terkait kepemilikan tanah maupun hubungan antarwarga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, mediasi, atau musyawarah agar tidak berujung pada kekerasan. Pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas wilayah antara Polres Morowali Utara dan Polres Kolaka Timur dalam mengejar pelaku yang melarikan diri ke luar daerah. Sinergi antarsatuan kepolisian menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan perkara serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Hingga kini, pelaku telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum berkas dilimpahkan kepada kejaksaan. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.


Posting Komentar