OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta

KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka usai OTT terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Disperkim.
OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta
OTT Bupati Langkat

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7/2026) di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Tim KPK bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Yaqub diduga memperoleh 85 paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Rinciannya terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Disperkim senilai sekitar Rp748 juta. Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai komitmen fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.

KPK mengungkapkan bahwa hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin sebagai bagian dari pembayaran komitmen fee tersebut. Dana itu diduga berasal dari keuntungan proyek yang telah dikerjakan.

"Terdapat dugaan pemberian uang sebagai bagian dari komitmen fee proyek yang berasal dari paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat," ujar Achmad Taufik Husein saat konferensi pers.

KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu (1/7/2026) malam.

Menurut penyidik, Syah Afandin sempat menghubungi Yaqub untuk mengatur pertemuan usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, beberapa jam kemudian, sopir Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan karena Bupati Langkat mengetahui keberadaan tim KPK di wilayah Sumatera Utara.

Keesokan harinya, seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH diduga menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp100 juta yang diminta oleh Syah Afandin.

Tim KPK kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan sejumlah pihak di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut.

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang nilainya cukup besar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp247,7 juta, mata uang asing berupa 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia dengan nilai sekitar Rp983 juta, serta uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan 55 keping logam dengan berat total sekitar 55 kilogram yang diduga merupakan logam platinum. Terhadap barang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli untuk memastikan jenis dan nilai ekonominya. Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen juga diamankan guna memperkuat proses penyidikan.

"Kami akan menghadirkan ahli untuk memastikan keaslian logam tersebut serta mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," kata Achmad Taufik Husein.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Pendalaman dilakukan terhadap berbagai aset, rekening, maupun transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat. Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Kabupaten Langkat kembali dipimpin kepala daerah yang berurusan dengan KPK.

Sebelumnya, mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, juga terjaring OTT KPK pada 2022 dalam perkara dugaan suap. Saat itu, Syah Afandin masih menjabat sebagai wakil bupati sebelum kemudian melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Langkat.

Fakta bahwa dua kepala daerah berturut-turut di kabupaten yang sama tersangkut perkara korupsi memunculkan kembali sorotan terhadap tata kelola pemerintahan, sistem pengadaan barang dan jasa, serta efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Penetapan Syah Afandin sebagai tersangka diperkirakan akan berdampak pada jalannya pemerintahan Kabupaten Langkat, terutama dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pelayanan publik.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki mekanisme untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan apabila kepala daerah berhalangan menjalankan tugas karena proses hukum. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan pelaksanaan program pembangunan tetap berlangsung sesuai rencana.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah daerah mengenai pentingnya menerapkan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Perkara yang menjerat Bupati Langkat kembali menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Pola dugaan permintaan "fee proyek" menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengurangi kualitas pembangunan serta merugikan keuangan negara.

Penguatan sistem e-procurement, pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), transparansi pengadaan, serta perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa. Di sisi lain, penegakan hukum yang konsisten diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mendalami seluruh barang bukti yang telah disita. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan tuntas, sekaligus berharap peristiwa serupa menjadi momentum bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PT. Karya Igo Mandiri

Berita Terbaru

  • OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta
  • OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta
  • OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta
  • OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta
  • OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta
  • OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp800 Juta

Posting Komentar