Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan tapir di Mesuji, Lampung. Satwa dilindungi itu diburu untuk dikonsumsi, sementara dua pelaku lainnya DPO

Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi
Pelaku Pembunuhan Tapir Ditangkap

Mesuji - Kepolisian berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir Sumatera, satwa liar yang dilindungi, di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan dilakukan setelah video penyembelihan satwa tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat serta pegiat konservasi.

Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPS (43). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Polisi mengimbau keduanya segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang disusul penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Mesuji bersama Polda Lampung.

"Peran para pelaku berbeda-beda. Ada yang mengejar, menombak, hingga menyembelih tapir tersebut," ujar Muhammad Firdaus.

Kasus ini bermula ketika seekor tapir terekam warga melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Kemunculan satwa tersebut menarik perhatian masyarakat karena tapir jarang terlihat keluar dari habitat alaminya.

Namun tidak lama kemudian, tapir itu ditemukan dalam kondisi mati setelah diburu oleh sejumlah warga. Video yang memperlihatkan proses penyembelihan dan pemotongan tubuh satwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga menuai kecaman dari berbagai pihak.

Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku pada Jumat (3/7/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang dari satu hari setelah laporan resmi diterima.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perburuan tersebut.

Kapolres Mesuji mengungkapkan bahwa KS berperan menombak tapir, WS mengejar satwa tersebut, sedangkan TS dan MPS melakukan penyembelihan menggunakan golok.

"KS menombak, WS mengejar, TS menyembelih, sedangkan MPS merupakan pemilik golok dan ikut menyembelih," jelas Muhammad Firdaus.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut berada di lokasi kejadian. Aparat berharap keluarga maupun masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan keduanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku tidak memburu tapir untuk diperdagangkan, melainkan untuk dikonsumsi.

Kapolres Mesuji menyebut daging tapir kemudian dipotong-potong, dibagikan kepada sejumlah warga, bahkan sebagian dimasak menjadi makanan. Meski demikian, motif konsumsi tidak menghapus unsur pidana karena tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

"Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja," kata Muhammad Firdaus.

Polisi kini masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang ikut menikmati hasil perburuan atau mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mengangkut, maupun memperniagakan satwa liar yang dilindungi tanpa izin. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan satwa liar di Indonesia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa dilindungi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa," ujarnya.

Kasus pembunuhan tapir ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Ia meminta aparat menegakkan hukum secara tegas apabila terbukti para pelaku mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi.

"Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Daniel Johan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi dengan penguatan upaya konservasi melalui perlindungan habitat alami, pengendalian alih fungsi hutan, serta edukasi kepada masyarakat agar konflik antara manusia dan satwa liar dapat diminimalkan.

Tapir Sumatera (Tapirus indicus) merupakan salah satu mamalia langka yang penyebarannya terbatas di Pulau Sumatera. Populasinya terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, dan perburuan.

Di Indonesia, tapir telah lama masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sehingga segala bentuk perburuan maupun pembunuhan tanpa izin merupakan tindak pidana. Keberadaan satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan.

Para ahli konservasi menilai kemunculan tapir di jalan raya kemungkinan dipicu oleh semakin sempitnya habitat akibat tekanan aktivitas manusia di kawasan hutan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko konflik antara satwa liar dan masyarakat apabila tidak diantisipasi melalui pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya menjaga habitat alaminya. Hutan Register 45 selama ini dikenal sebagai kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, sehingga aktivitas perburuan dapat mengancam keseimbangan ekosistem.

Peristiwa tersebut juga menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai status satwa yang dilindungi serta konsekuensi hukum apabila melakukan perburuan. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, konflik antara manusia dan satwa liar diharapkan dapat ditekan.

Penangkapan empat pelaku menjadi langkah awal dalam penegakan hukum terhadap kejahatan konservasi. Namun, kasus ini juga memperlihatkan bahwa tantangan perlindungan satwa liar tidak berhenti pada proses pidana. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan konservasi, meningkatkan patroli di wilayah rawan perburuan, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga satwa dilindungi.

Di sisi lain, kemunculan tapir di luar habitat menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap kondisi hutan yang terus mengalami tekanan. Upaya konservasi akan lebih efektif apabila dibarengi dengan perlindungan habitat, pengendalian alih fungsi lahan, dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi konservasi, serta masyarakat sekitar hutan. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan keanekaragaman hayati tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PT. Karya Igo Mandiri

Berita Terbaru

  • Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Empat Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi

Posting Komentar