Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Baubau Disorot, Aparat Didesak Bertindak
![]() |
| Rokok Ilegal Tanpa Pita |
Baubau - Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang beredar menyebutkan salah satu merek rokok diduga dipasarkan tanpa dilekati pita cukai resmi dan beredar melalui sejumlah kios maupun toko di wilayah Baubau. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka.
Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, menilai apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan cukai.
"Jika benar masih ada peredaran rokok tanpa pita cukai secara bebas, maka aparat penegak hukum dan Bea Cukai perlu segera melakukan penelusuran serta menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku," ujar Ikhram.
Ia juga meminta aparat mengusut seluruh rantai distribusi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan yang beredar, terdapat penyebutan dugaan keterlibatan individu tertentu. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pembuktian hukum maupun pernyataan resmi dari pihak Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai identitas maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan ketentuan di bidang cukai, rokok ilegal dapat berupa produk hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Peredaran barang kena cukai secara ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam berbagai kesempatan juga terus mengampanyekan gerakan pemberantasan rokok ilegal melalui program "Gempur Rokok Ilegal" serta meningkatkan operasi pengawasan di berbagai daerah. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Bea Cukai melaporkan telah mengamankan sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Ikhram berharap Kepolisian, Bea Cukai, serta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, seluruh jaringan distribusinya harus dibongkar. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Menurutnya, operasi pemberantasan tidak cukup dilakukan secara insidental, tetapi perlu dilaksanakan secara berkelanjutan agar mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal di daerah.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menyatakan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal dapat menjadi objek investigasi apabila telah berkembang menjadi perhatian publik, baik melalui pemberitaan media maupun laporan masyarakat. Ombudsman juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian sesuai kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal menanggung beban kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pelaku ilegal. Di sisi lain, penanganan kasus semacam ini memerlukan pembuktian yang kuat melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, informasi yang beredar di masyarakat harus dipisahkan dari fakta hukum yang telah terverifikasi agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga dan proses penegakan hukum berjalan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai hasil penyelidikan atas dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau. SepintasNews akan memperbarui informasi ini apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum atau instansi terkait.


Posting Komentar