Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi

Dosen Fakultas Hukum Unair mengungkap gaji pokok Rp2,6 juta saat sidang MK. Unair menegaskan total penghasilan dosen mencapai rata-rata Rp7,5–9,2 juta

Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi
Polemik Gaji Pokok Dosen Unair

Surabaya - Pernyataan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengenai gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp2,6 juta per bulan menjadi perhatian publik setelah disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesaksian tersebut memicu perdebatan mengenai kesejahteraan dosen di Indonesia, terutama dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri.

Dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen sejak 2010. Ia mengawali profesinya di sebuah perguruan tinggi swasta dengan gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan. Setelah meraih gelar doktor (PhD) dari Macquarie University, Australia, memperoleh sertifikasi dosen (Serdos), dan bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga pada 2022, ia mengaku gaji pokok yang diterimanya saat mulai mengajar hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.

"Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kesaksian tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkara pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan sejumlah pemohon untuk meminta Mahkamah menilai kembali ketentuan mengenai perlindungan dan kesejahteraan dosen.

Dalam keterangannya, Cenuk menjelaskan bahwa tugas seorang dosen tidak hanya mengajar di ruang kelas, tetapi juga melaksanakan seluruh unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, dosen juga menjalankan berbagai tugas kelembagaan seperti penyusunan kurikulum, pembimbingan mahasiswa, penulisan artikel ilmiah, hingga kegiatan administratif kampus. Menurutnya, kompleksitas pekerjaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam besaran gaji pokok yang diterima.

Cenuk juga mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir sebelum memberikan kesaksian, total gaji yang diterimanya sekitar Rp3,3 juta per bulan. Nilai tersebut terdiri dari gaji pokok Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras. Menurutnya, nominal itu masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang mencapai sekitar Rp5,28 juta.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," katanya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Universitas Airlangga.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, menegaskan bahwa angka Rp2,6 juta yang disebut Cenuk merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima setiap bulan. Menurutnya, dosen tetap non-ASN di Unair memperoleh berbagai komponen tambahan berupa tunjangan dan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, total penghasilan Cenuk selama 2025 mencapai sekitar Rp94 juta atau rata-rata Rp7,5–7,8 juta per bulan. Sementara hingga pertengahan 2026, rata-rata penghasilannya disebut meningkat menjadi sekitar Rp9,2 juta per bulan, tergantung komponen yang diterima pada periode tertentu.

Prof. Radian menjelaskan bahwa selain gaji pokok, dosen menerima tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional, uang makan, gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta pendapatan dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai skema yang berlaku.

"Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok," ujar Prof. Radian.

Kesaksian Cenuk merupakan bagian dari sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menilai masih terdapat ketimpangan perlindungan kesejahteraan antara dosen ASN dan dosen non-ASN. Mereka meminta Mahkamah memberikan penafsiran yang lebih menjamin hak-hak dosen agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai beban kerja profesional yang dijalankan.

Dalam persidangan yang sama, beberapa dosen dari perguruan tinggi lain juga menyampaikan pengalaman mengenai rendahnya penghasilan, keterlambatan tunjangan, hingga kesulitan memperoleh sertifikasi dosen. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Perdebatan mengenai gaji dosen sebenarnya telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Selain gaji pokok, penghasilan dosen dipengaruhi oleh status kepegawaian, jabatan akademik, kepemilikan sertifikasi pendidik, aktivitas penelitian, hingga sumber pendanaan perguruan tinggi. Karena itu, nominal yang diterima masing-masing dosen dapat berbeda, meski memiliki jabatan akademik yang sama.

Pakar kebijakan publik Unair sebelumnya juga pernah menyoroti pentingnya kepastian pembayaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Viralnya kesaksian dosen Unair memunculkan kembali diskusi publik mengenai penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia.

Banyak kalangan menilai dosen memegang peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas melalui pendidikan, penelitian, dan inovasi. Karena itu, sistem remunerasi yang adil dinilai penting agar profesi dosen tetap menarik bagi lulusan terbaik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Di sisi lain, perguruan tinggi menegaskan bahwa sistem penghasilan dosen tidak hanya terdiri atas gaji pokok, melainkan berbagai komponen remunerasi yang dibayarkan secara bertahap sesuai kebijakan institusi.

Polemik mengenai gaji dosen Unair menunjukkan pentingnya membedakan antara gaji pokok dan take home pay. Dari sisi dosen, sorotan utama adalah rendahnya gaji pokok sebagai dasar penghasilan yang dianggap belum mencerminkan tingkat pendidikan, beban kerja, dan tanggung jawab profesi. Sementara dari sisi perguruan tinggi, penghasilan dosen dinilai harus dilihat secara menyeluruh karena mencakup berbagai tunjangan dan insentif.

Perdebatan ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem remunerasi dosen di Indonesia. Ke depan, pemerintah bersama perguruan tinggi perlu memastikan struktur penghasilan yang lebih transparan, berkeadilan, dan mampu memberikan kepastian kesejahteraan tanpa mengurangi fleksibilitas sistem penghargaan berbasis kinerja. Dengan demikian, kualitas pendidikan tinggi dapat terus ditingkatkan seiring meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PT. Karya Igo Mandiri

Berita Terbaru

  • Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi
  • Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi
  • Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi
  • Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi
  • Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi
  • Dosen Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta di Sidang MK, Kampus Tegaskan Take Home Pay Lebih Tinggi

Posting Komentar