Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader

Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha oleh anggota DPRD TTU memasuki babak baru. Keluarga melapor ke polisi, sementara PDIP menonaktifkan kader

 

Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader
Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Kupang - Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini memasuki proses hukum setelah keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang diduga berujung pada tekanan psikologis berat terhadap dokter berusia 27 tahun itu.

Kasus ini mendapat sorotan nasional karena melibatkan pejabat publik dan menyangkut perlindungan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugas. Selain proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, DPR RI, pemerintah daerah, hingga partai politik para anggota DPRD yang disebut dalam perkara tersebut, turut memberikan tanggapan dan mengambil langkah masing-masing.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, terdapat tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang telah dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi tersebut, yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Norbertus Tubani dari PKB, dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar. Ketiganya membantah telah melakukan intimidasi sebagaimana tuduhan yang berkembang, sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.

Peristiwa yang menjadi pangkal perkara terjadi pada Sabtu (13/6/2026) di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Saat itu, dr. Icha sedang bertugas menangani seorang pasien anak yang merupakan korban gigitan ular hijau. Berdasarkan hasil investigasi awal Kementerian Kesehatan, tindakan medis yang dilakukan dokter telah mengikuti prosedur dan standar operasional penanganan kasus gigitan ular berbisa, termasuk penggunaan serum antibisa yang harus diberikan sesuai indikasi medis.

Dalam situasi tersebut, dua anggota DPRD bersama sejumlah pihak mendatangi IGD karena pasien yang dirawat merupakan kerabat salah seorang anggota dewan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terjadi perdebatan di ruang pelayanan yang diduga disertai kata-kata bernada tinggi dan tekanan terhadap dr. Icha saat menjalankan tugasnya. Dugaan itulah yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Hasil investigasi awal Kementerian Kesehatan menyebut terdapat dugaan perlakuan berupa kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dr. Icha ketika memberikan pelayanan medis.

Kemenkes juga menyatakan bahwa penanganan pasien oleh dr. Icha telah sesuai dengan standar profesi sehingga penggunaan serum antibisa memang tidak dapat diberikan kepada seluruh pasien secara otomatis tanpa indikasi medis yang jelas. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyelidikan yang kini berjalan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Merasa peristiwa tersebut menjadi salah satu penyebab tekanan psikologis yang dialami korban, keluarga dr. Icha didampingi kuasa hukum resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada tiga anggota DPRD TTU, tetapi juga mencakup seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa di IGD RS Leona. Keluarga menyerahkan sejumlah dokumen, rekam medis, serta bukti elektronik untuk mendukung proses penyelidikan.

Polda NTT kemudian membentuk tim gabungan bersama Polres TTU dan Polres Kupang untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif karena lokasi dugaan intimidasi dan lokasi meninggalnya korban berada di wilayah hukum yang berbeda. Hingga kini, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk tenaga kesehatan yang berada di lokasi kejadian.

Di tengah proses hukum yang berjalan, PDI Perjuangan mengambil langkah organisasi dengan menonaktifkan Veronika Lake sebagai anggota DPRD TTU selama proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian berlangsung.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan keputusan tersebut diambil agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum. Menurutnya, Veronika juga telah dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan partai sebelum keputusan penonaktifan dilakukan.

Sementara itu, partai politik lain yang kadernya ikut diperiksa menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejumlah anggota DPR meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional agar diperoleh kepastian mengenai dugaan intimidasi tersebut. Di sisi lain, Ketua DPRD TTU menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dr. Icha sekaligus meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.

Pemerintah daerah juga menyatakan siap mendukung proses penyelidikan dengan memberikan akses terhadap data dan keterangan yang diperlukan penyidik.

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan intimidasi tersebut.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap bukti digital dan rekaman yang berkaitan dengan peristiwa di ruang IGD. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, ketiga anggota DPRD yang namanya disebut dalam perkara telah memberikan klarifikasi kepada media dan penyidik dengan membantah melakukan intimidasi sebagaimana yang dituduhkan. Keterangan mereka akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses penyelidikan.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan mengenai keamanan saat menjalankan tugas pelayanan medis, terutama ketika menghadapi tekanan dari keluarga pasien atau pihak lain.

Sejumlah organisasi profesi kesehatan menilai tenaga medis harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar keputusan klinis tetap didasarkan pada standar profesi, bukan tekanan eksternal. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan juga dinilai bergantung pada adanya jaminan bahwa dokter dapat bekerja secara independen dan profesional.

Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi pengingat bahwa rumah sakit harus menjadi ruang yang aman bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Dalam kondisi darurat, dokter dituntut mengambil keputusan berdasarkan ilmu kedokteran dan standar operasional, sehingga segala bentuk tekanan, intimidasi, atau intervensi berpotensi mengganggu kualitas pelayanan medis.

Di sisi lain, kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan mekanisme perlindungan tenaga kesehatan, penegakan etika bagi pejabat publik, serta penyelesaian perkara secara transparan. Karena proses hukum masih berlangsung, pembuktian melalui penyidikan yang objektif menjadi kunci untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PT. Karya Igo Mandiri

Berita Terbaru

  • Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader
  • Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader
  • Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader
  • Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader
  • Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader
  • Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Tempuh Jalur Hukum, PDIP Nonaktifkan Kader

Posting Komentar