RUU Polri Bahas Kenaikan Usia Pensiun Polisi, DPR Sebut Demi Kesetaraan dengan TNI dan Jaksa
![]() |
| Menteri Hukum |
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mulai membahas perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri atau RUU Polri. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan tersebut adalah rencana penambahan usia pensiun anggota kepolisian agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan kejaksaan.
Pembahasan revisi UU Polri mulai menjadi perhatian publik setelah DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri pada Senin (25/5/2026). Pemerintah dan DPR menyebut penyesuaian usia pensiun anggota Polri dianggap penting untuk menciptakan kesetaraan antarlembaga penegak hukum sekaligus menyesuaikan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat.
Wacana perubahan batas usia pensiun polisi langsung memunculkan berbagai respons di masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut wajar karena institusi penegak hukum lain seperti TNI dan kejaksaan juga telah mengalami penyesuaian usia pensiun dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa revisi aturan tersebut berpotensi memengaruhi regenerasi internal Polri serta mempersempit ruang promosi bagi anggota muda di tubuh kepolisian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Polri memang akan membahas perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62 tahun,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco menyebut usulan tersebut muncul karena selama ini terdapat perbedaan batas usia pensiun antara Polri dengan institusi penegak hukum lainnya. Ia menilai penyesuaian usia pensiun diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di antara lembaga negara yang memiliki fungsi penegakan hukum.
Pernyataan Dasco menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Polri tidak hanya berkaitan dengan kepentingan internal kepolisian, tetapi juga menyangkut harmonisasi sistem kepegawaian antarpenegak hukum di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang mulai melakukan penyesuaian usia pensiun di sejumlah institusi negara seiring meningkatnya angka harapan hidup dan kebutuhan tenaga profesional berpengalaman. Karena itu, usulan penambahan usia pensiun Polri dinilai sebagai bagian dari tren reformasi birokrasi yang lebih luas di sektor aparatur negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan penambahan usia pensiun Polri dilakukan atas dasar keadilan dan penyesuaian terhadap kondisi demografi nasional saat ini.
“Ini sebuah keadilan,” ujar Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR RI, Senin (25/5/2026).
Menurut Supratman, usia pensiun aparatur sipil negara dan institusi penegak hukum lainnya saat ini rata-rata sudah berada di atas usia pensiun anggota Polri. Ia menyebut perubahan tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya usia produktif masyarakat Indonesia.
“Semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang,” kata Supratman.
Pemerintah menilai perubahan usia pensiun penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di institusi kepolisian. Dalam banyak organisasi modern, pengalaman dan kompetensi personel senior dianggap tetap dibutuhkan terutama dalam posisi strategis yang memerlukan kemampuan manajerial dan pengalaman panjang. Karena itu, sejumlah negara juga mulai menyesuaikan usia pensiun aparat keamanan mereka seiring perkembangan kebutuhan organisasi dan perubahan struktur demografi masyarakat.
Dalam draf awal pembahasan RUU Polri, usia pensiun anggota kepolisian disebut akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Angka tersebut lebih tinggi dibanding aturan yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, batas usia pensiun anggota kepolisian saat ini maksimum 58 tahun. Namun dalam kondisi tertentu, anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Supratman menyebut secara umum draf revisi UU Polri memang mengarah pada usia pensiun 60 tahun.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun,” ujar Supratman Andi Agtas.
Perubahan usia pensiun menjadi 60 tahun dinilai akan berdampak besar terhadap struktur organisasi kepolisian. Selain memengaruhi regenerasi jabatan, kebijakan tersebut juga dapat mengubah pola pembinaan karier anggota Polri dalam jangka panjang. Banyak pengamat menilai pemerintah perlu menghitung secara matang dampak administratif dan finansial dari perubahan usia pensiun tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru di internal institusi kepolisian.
Munculnya pembahasan usia pensiun polisi juga memicu spekulasi publik bahwa revisi UU Polri dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini. Namun DPR membantah anggapan tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Polri sebenarnya sudah direncanakan sejak lama dan bukan dibuat untuk kepentingan individu tertentu.
“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin,” ujar Dasco.
Dasco mengatakan pembahasan revisi baru dijalankan sekarang karena berbagai faktor administratif dan politik di DPR maupun pemerintah.
Penegasan DPR tersebut menunjukkan bahwa isu perubahan usia pensiun aparat penegak hukum memang sangat sensitif di mata publik. Dalam banyak kasus, revisi aturan kepegawaian pejabat negara sering dikaitkan dengan dinamika politik dan kepentingan jabatan tertentu. Karena itu, transparansi proses pembahasan RUU Polri menjadi penting agar masyarakat memahami substansi revisi secara objektif dan tidak hanya melihatnya dari sisi politik semata.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri saat ini mulai menyusun berbagai substansi utama yang akan dibahas bersama pemerintah.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengaturan usia pensiun anggota Polri secara lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi.
Selain soal usia pensiun, revisi UU Polri juga disebut akan membahas penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil di luar institusi Polri.
Pembentukan Panja RUU Polri menunjukkan pemerintah dan DPR mulai serius mempercepat pembahasan revisi regulasi kepolisian setelah cukup lama tertunda. Banyak pihak menilai revisi UU Polri memang diperlukan karena sejumlah aturan lama dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan tugas dan tantangan institusi kepolisian modern. Namun karena menyangkut lembaga strategis negara, proses pembahasan revisi ini diperkirakan akan mendapat sorotan besar dari publik dan kelompok masyarakat sipil.
Sejumlah pengamat mulai menyoroti dampak perubahan usia pensiun terhadap regenerasi internal kepolisian. Penambahan usia pensiun dinilai berpotensi memperlambat promosi jabatan anggota muda di tubuh Polri.
Di sisi lain, ada pula pandangan yang menyebut keberadaan personel senior tetap dibutuhkan karena pengalaman mereka dianggap penting dalam menjaga stabilitas organisasi dan pembinaan anggota baru.
Perdebatan mengenai usia pensiun sebenarnya bukan hanya terjadi di institusi kepolisian, tetapi juga di berbagai sektor birokrasi dan aparatur negara lainnya. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga regenerasi organisasi dan mempertahankan tenaga berpengalaman yang masih produktif. Karena itu, banyak pihak menilai perubahan usia pensiun harus dibarengi reformasi sistem karier dan manajemen SDM agar tidak memicu stagnasi promosi di internal lembaga.
Pembahasan RUU Polri terkait usia pensiun juga memicu beragam respons di media sosial dan forum publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah tersebut karena dianggap realistis dengan kondisi usia produktif saat ini.
Namun ada pula pihak yang mempertanyakan kesiapan institusi dalam menyesuaikan struktur organisasi jika usia pensiun diperpanjang.
Respons publik tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Polri menjadi isu yang cukup sensitif dan strategis. Masyarakat tidak hanya menyoroti aspek teknis usia pensiun, tetapi juga dampaknya terhadap profesionalisme dan efektivitas institusi kepolisian ke depan. Karena itu, keterbukaan pemerintah dan DPR dalam menjelaskan substansi revisi dinilai akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik selama proses pembahasan berlangsung.
Pemerintah menegaskan pembahasan RUU Polri masih berada pada tahap awal dan seluruh substansi akan dibahas bersama DPR sebelum diputuskan secara final.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih akan mengkaji seluruh usulan yang disampaikan DPR terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.
Dengan demikian, angka final usia pensiun yang akan ditetapkan nantinya masih berpotensi berubah menyesuaikan hasil pembahasan Panja RUU Polri bersama pemerintah.
Pernyataan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi revisi UU Polri masih cukup panjang. Dalam pembahasan undang-undang strategis seperti ini, perubahan substansi biasanya masih sangat mungkin terjadi seiring masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga internal institusi kepolisian sendiri. Karena itu, perkembangan revisi UU Polri diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
DPR dan pemerintah mulai membahas perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian dalam revisi UU Polri. Salah satu usulan utama yang muncul adalah menaikkan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun agar setara dengan TNI dan institusi penegak hukum lainnya.
Pemerintah menyebut perubahan tersebut dilakukan demi keadilan dan penyesuaian terhadap meningkatnya usia produktif masyarakat Indonesia. Namun di sisi lain, wacana penambahan usia pensiun juga memunculkan berbagai perdebatan terkait regenerasi dan tata kelola sumber daya manusia di tubuh kepolisian.


Posting Komentar