25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Ditutup, Pemda Sebut Langgar Aturan Zonasi Ritel
![]() |
| Alfamart |
Lombok Tengah - Puluhan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat ditutup oleh pemerintah daerah setelah diduga melanggar aturan zonasi dan ketentuan perizinan daerah. Penutupan tersebut menjadi sorotan nasional setelah viral di media sosial dan memicu reaksi dari Kementerian Perdagangan hingga pelaku usaha ritel nasional.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diketahui menghentikan operasional sedikitnya 25 gerai ritel modern yang terdiri dari 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Penutupan mulai diberlakukan sejak Minggu (11/5/2026) berdasarkan hasil evaluasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Kasus penutupan minimarket modern ini langsung memicu perhatian publik karena melibatkan dua jaringan ritel terbesar di Indonesia. Selain berdampak terhadap aktivitas perdagangan modern di daerah, kebijakan tersebut juga menyangkut persoalan investasi, perlindungan pasar tradisional, hingga nasib ratusan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari operasional gerai. Situasi ini memperlihatkan bahwa penataan retail modern di daerah masih menjadi isu sensitif yang mempertemukan kepentingan ekonomi lokal, regulasi pemerintah, dan ekspansi bisnis nasional.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan penutupan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Menurut pemerintah daerah, sejumlah gerai modern tersebut berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional dan dinilai tidak sesuai dengan aturan radius zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Ditutup karena melanggar ketentuan zonasi dan tata ruang,” ujar pihak Pemkab Lombok Tengah terkait alasan penghentian operasional gerai ritel modern tersebut.
Pemkab menyebut evaluasi dilakukan oleh tim lintas OPD yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR sebelum keputusan penutupan dijalankan.
Langkah penegakan Perda ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mulai lebih tegas dalam mengatur ekspansi retail modern di wilayahnya. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan minimarket waralaba memang sering memunculkan konflik dengan pedagang pasar tradisional karena dianggap menggerus pasar usaha kecil lokal. Karena itu, banyak pemerintah daerah mulai menerapkan aturan jarak dan zonasi guna menjaga keseimbangan antara retail modern dan ekonomi tradisional masyarakat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso turut memberikan respons atas penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah. Ia menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan masalah perizinan dan tata ruang daerah, bukan faktor lain di luar administrasi usaha.
“Ini terkait perizinan dan tata ruang daerah,” ujar Budi Santoso saat dimintai tanggapan terkait polemik penutupan retail modern tersebut.
Budi juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menjaga kepastian usaha dan transparansi regulasi terhadap investor maupun pelaku usaha retail modern.
Pernyataan Menteri Perdagangan menunjukkan bahwa pemerintah pusat berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan daerah dan kepastian investasi nasional. Dalam iklim usaha modern, kepastian hukum dan konsistensi perizinan menjadi faktor penting bagi keberlanjutan investasi. Karena itu, ketika terjadi penutupan usaha secara mendadak, pemerintah pusat biasanya akan ikut memantau agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran lebih luas di kalangan pelaku usaha dan investor retail nasional.
Penutupan gerai retail modern tersebut juga sempat memicu aksi protes ratusan pegawai Alfamart di Lombok Tengah. Para pekerja mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah untuk meminta kejelasan nasib mereka setelah operasional toko dihentikan sementara.
Sejumlah pekerja mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila penutupan berlangsung dalam waktu lama.
“Kami hanya ingin kepastian kerja,” ungkap salah satu pegawai dalam aksi tersebut.
Aksi protes karyawan menunjukkan bahwa dampak penutupan retail modern tidak hanya menyangkut perusahaan besar, tetapi juga langsung memengaruhi pekerja di tingkat bawah. Minimarket modern selama ini menjadi salah satu sektor yang menyerap cukup banyak tenaga kerja muda di daerah. Karena itu, ketika gerai dihentikan operasionalnya, kekhawatiran terhadap pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pendapatan menjadi persoalan yang sangat nyata bagi para pekerja dan keluarganya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan gerai Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya ditutup kini sudah kembali beroperasi.
Menurut Aprindo, penutupan tersebut hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penyesuaian administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Sekarang sudah buka kembali,” ujar Solihin terkait kondisi terbaru gerai retail modern di Lombok Tengah.
Meski demikian, Aprindo mengakui memang terdapat persoalan terkait ketentuan radius jarak gerai dengan pasar tradisional sesuai Perda Lombok Tengah.
Kembalinya operasional gerai retail modern sedikit meredakan kekhawatiran pekerja dan masyarakat setempat. Namun kasus ini tetap menjadi catatan penting bagi industri retail nasional terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan zonasi daerah. Banyak perusahaan retail besar kini mulai menghadapi tantangan baru bukan hanya soal ekspansi bisnis, tetapi juga penyesuaian terhadap kebijakan perlindungan ekonomi lokal yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah.
Kasus Lombok Tengah kembali membuka polemik lama mengenai keberadaan retail modern di dekat pasar tradisional. Selama ini, banyak daerah di Indonesia menerapkan aturan pembatasan jarak minimarket modern untuk melindungi pelaku usaha kecil dan pedagang pasar rakyat.
Namun di sisi lain, keberadaan minimarket modern juga dinilai membantu masyarakat melalui akses belanja yang lebih mudah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan aktivitas ekonomi daerah.
Perdebatan mengenai retail modern memang menjadi isu klasik dalam tata kelola perdagangan daerah. Pemerintah daerah berada dalam posisi sulit antara melindungi usaha tradisional dan menjaga iklim investasi modern tetap kondusif. Jika aturan terlalu longgar, pasar tradisional dikhawatirkan semakin tertekan. Namun jika terlalu ketat, potensi investasi dan lapangan kerja juga dapat terganggu. Karena itu, banyak pengamat menilai diperlukan keseimbangan regulasi agar kedua sektor bisa tumbuh secara bersamaan tanpa saling mematikan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan penegakan Perda terkait retail modern akan tetap dilanjutkan ke depan. Pemda menyebut seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan tata ruang dan ketentuan zonasi yang berlaku di daerah tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap izin usaha retail modern lainnya di Lombok Tengah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin mempertegas otoritas pengawasan usaha di wilayahnya. Dalam beberapa tahun terakhir, isu tata ruang dan perizinan usaha memang semakin menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keseimbangan pembangunan daerah. Penegakan aturan yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu di tingkat lokal.
Puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah sempat ditutup pemerintah daerah karena diduga melanggar aturan zonasi dan tata ruang sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021. Penutupan tersebut memicu perhatian nasional karena berdampak terhadap pekerja, pelaku usaha, dan iklim investasi retail modern di daerah.
Meski sempat ditutup sementara, Aprindo memastikan gerai-gerai tersebut kini telah kembali beroperasi setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kasus ini sekaligus kembali membuka perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan ekspansi retail modern di Indonesia.


Posting Komentar