KPK Panggil 3 Pegawai Bea Cukai Semarang, Dugaan Suap Importasi Barang Terus Dikembangkan
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Semarang terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang yang sebelumnya menyeret PT Blueray Cargo Group dan sejumlah pejabat internal Bea Cukai. Dalam pengusutan terbaru, penyidik KPK mulai mendalami keterlibatan pegawai di wilayah Semarang setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
Pemanggilan sejumlah pegawai Bea Cukai Semarang langsung menjadi perhatian publik karena kasus dugaan suap importasi ini dinilai sebagai salah satu skandal besar di lingkungan kepabeanan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut dugaan gratifikasi dan pengaturan jalur impor, kasus tersebut juga mulai membuka dugaan praktik sistematis yang melibatkan pihak internal dan swasta dalam pengurusan barang impor. Karena itu, langkah KPK memeriksa pegawai di daerah dinilai menunjukkan bahwa penyidikan kini mulai bergerak lebih luas untuk menelusuri aliran dana dan pola kerja jaringan yang diduga terlibat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Adapun pegawai yang dipanggil yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Pemeriksaan dilakukan langsung di Gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026).
Selain tiga pegawai Bea Cukai, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta yakni Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Pemanggilan para saksi tersebut memperlihatkan bahwa penyidik KPK kini mulai mendalami keterkaitan antara pihak internal Bea Cukai dengan pelaku usaha importasi. Dalam perkara korupsi kepabeanan, hubungan antara aparat dan perusahaan swasta memang menjadi titik penting penyidikan karena dugaan praktik suap biasanya berkaitan dengan pengaturan proses masuk barang, jalur pemeriksaan, hingga fasilitas tertentu dalam kegiatan impor. Karena itu, pemeriksaan lintas pihak dianggap penting untuk memetakan pola komunikasi dan aliran fasilitas yang diduga diberikan dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru perkara ini, KPK juga mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan oleh pihak importir kepada pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik sedang menelusuri penggunaan kendaraan tersebut untuk operasional kepabeanan maupun kepentingan lain yang berkaitan dengan pengurusan impor.
“Kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka,” kata Budi Prasetyo pada Senin (25/5/2026).
Menurut KPK, dugaan pemberian fasilitas tersebut masih akan didalami dalam konteks penerapan pasal gratifikasi terhadap pejabat negara.
Pemberian fasilitas kepada aparat penegak atau pejabat negara memang menjadi salah satu pola yang sering ditemukan dalam kasus korupsi sektor pelayanan publik. Dalam praktiknya, fasilitas seperti kendaraan, uang operasional, hingga barang mewah kerap diberikan secara bertahap untuk membangun hubungan khusus antara pengusaha dan aparat. Karena itu, penyidik biasanya tidak hanya fokus pada uang suap langsung, tetapi juga berbagai bentuk fasilitas lain yang diduga menjadi bagian dari gratifikasi terselubung dalam hubungan bisnis dan birokrasi.
Kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dari pihak internal Bea Cukai, tersangka yang telah diumumkan antara lain:
- Tersangka R selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC,
- Tersangka SS,
- serta Tersangka OH.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan:
- JF selaku pimpinan PT Blueray Cargo,
- Tersangka DKS,
- dan Tersangka A sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Pengungkapan kasus ini sempat mengejutkan publik karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan penindakan dan penyidikan Bea Cukai. Dalam sistem kepabeanan, posisi pejabat penindakan memiliki peran penting dalam menentukan pengawasan barang masuk dan jalur pemeriksaan impor. Karena itu, dugaan praktik suap di level tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memengaruhi integritas sistem pengawasan perdagangan internasional Indonesia secara keseluruhan.
Sebelum pemanggilan pegawai Bea Cukai Semarang, KPK diketahui telah melakukan penggeledahan dan penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pertengahan Mei 2026.
Kontainer tersebut diduga terkait dengan importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo Group.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kontainer tersebut berisi barang yang termasuk kategori dibatasi dalam proses impornya, yakni suku cadang kendaraan atau sparepart.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya,” ujar Budi Prasetyo.
Penyitaan kontainer menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan karena menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar aliran uang, tetapi juga menelusuri barang impor yang diduga masuk melalui jalur bermasalah. Dalam praktik penyelundupan atau pengaturan impor ilegal, penguasaan terhadap jalur pemeriksaan barang menjadi aspek paling strategis. Karena itu, penyitaan barang fisik di pelabuhan dinilai dapat membantu penyidik memetakan pola manipulasi dokumen maupun fasilitas yang diberikan kepada importir tertentu.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang Heri Setiyono alias Heri “Black” yang rumahnya sempat digeledah penyidik beberapa waktu lalu.
KPK menyebut pemeriksaan dilakukan terkait hasil penggeledahan di Semarang, termasuk temuan catatan dugaan pemberian kepada pihak Bea Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang,” kata Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan upaya pengondisian dan kemungkinan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
Munculnya nama pengusaha daerah dalam perkara besar seperti ini menunjukkan bahwa jaringan praktik korupsi importasi tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga melibatkan aktor bisnis di sejumlah wilayah strategis perdagangan. Semarang sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu pusat distribusi barang impor melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Karena itu, penyidik KPK diperkirakan akan terus mendalami hubungan antara pengusaha lokal, perusahaan forwarding, dan aparat kepabeanan dalam alur masuk barang impor.
KPK juga sedang mendalami dugaan praktik pengaturan jalur pemeriksaan barang impor dalam perkara tersebut.
Menurut KPK, penyidik akan menelusuri apakah praktik pengaturan jalur merah dan jalur hijau dalam sistem kepabeanan dilakukan untuk mempermudah masuknya barang tertentu.
“Apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa,” ujar Budi Prasetyo terkait dugaan pengaturan jalur impor.
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, jalur merah dan hijau menentukan tingkat pemeriksaan terhadap barang impor. Jika terjadi manipulasi jalur, maka potensi masuknya barang ilegal atau barang tanpa pemeriksaan maksimal menjadi jauh lebih besar.
Isu pengaturan jalur impor selama ini memang menjadi salah satu titik rawan dalam tata kelola kepabeanan nasional. Banyak kasus penyelundupan dan korupsi impor bermula dari dugaan permainan jalur pemeriksaan untuk mempermudah masuknya barang tertentu tanpa kontrol ketat. Karena itu, jika dugaan pengaturan jalur dalam kasus ini terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan pengawasan perdagangan nasional secara lebih luas.
Dalam perkara dugaan suap importasi ini, KPK sebelumnya juga telah menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari hasil OTT dan penggeledahan.
Barang bukti yang disita meliputi:
- uang tunai rupiah,
- dolar Singapura,
- dolar AS,
- logam mulia,
- hingga jam tangan mewah.
Selain itu, dalam dakwaan perkara disebut para terdakwa dari PT Blueray Cargo diduga memberikan uang hingga Rp61,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang asing kepada pejabat Bea Cukai.
Besarnya nilai barang bukti yang disita menunjukkan skala dugaan korupsi yang sedang diusut KPK dalam perkara ini. Dalam kasus kejahatan ekonomi berbasis impor, transaksi suap sering dilakukan menggunakan mata uang asing karena berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan internasional. Karena itu, penyidik biasanya juga melibatkan penelusuran transaksi lintas rekening dan penukaran valuta asing untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.
KPK memanggil sejumlah pegawai Bea Cukai Semarang terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo Group. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas dan mendalami dugaan pemberian fasilitas kepada pejabat Bea Cukai.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Februari 2026 yang telah menyeret sejumlah pejabat internal DJBC dan pihak swasta sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, dugaan pengaturan jalur impor, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Posting Komentar