Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas

Kemendagri mempercepat penegasan batas desa di Sulawesi Tenggara melalui program ILASPP. Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah menjadi prioritas.

Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas
Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi ILASPP Tahun 2026

Muna - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mulai mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara. Program tersebut difokuskan pada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah yang hingga saat ini masih menghadapi persoalan batas wilayah desa yang belum definitif. Upaya percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery (ILASPP) Penegasan Batas Desa Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Muna pada Sabtu (13/6/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari program nasional yang bertujuan memperkuat legalitas wilayah desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi potensi konflik batas wilayah, serta mendukung integrasi data spasial nasional. Dalam pelaksanaannya, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia melalui proyek ILASPP.

Percepatan ini dinilai penting mengingat batas desa merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Kejelasan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut pembangunan, pengelolaan dana desa, investasi, hingga penyelesaian sengketa antarwilayah.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa memiliki arti yang jauh lebih besar dibanding sekadar penentuan garis administratif.

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ujar La Ode Ahmad P. Bolombo saat membuka Rakor Persiapan Lokasi ILASPP di Kabupaten Muna.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memandang batas desa sebagai fondasi dari sistem pemerintahan yang lebih besar. Jika batas wilayah desa tidak jelas, maka persoalan administrasi dapat berkembang menjadi sengketa lahan, konflik sosial, hingga hambatan pembangunan.

Dalam konteks Sulawesi Tenggara, persoalan batas desa menjadi semakin penting karena sejumlah wilayah masih memiliki batas administratif yang belum disepakati secara definitif. Kondisi ini berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan, kesulitan dalam perencanaan pembangunan, hingga permasalahan pengelolaan aset desa.

Karena itu, Kemendagri menilai percepatan penegasan batas desa harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salah satu alasan utama percepatan program ini adalah masih rendahnya capaian penegasan batas desa secara nasional. Data Kemendagri tahun 2026 menunjukkan bahwa batas desa definitif di Indonesia baru mencapai sekitar 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa dari total desa yang ada di seluruh Indonesia.

"Data nasional menunjukkan capaian batas desa definitif baru 14,4 persen. Karena itu percepatan harus dilakukan agar kepastian hukum wilayah dapat segera terwujud," kata La Ode Ahmad P. Bolombo.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan batas desa bukan hanya terjadi di Sulawesi Tenggara, tetapi menjadi tantangan nasional yang masih harus diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.

Namun demikian, kondisi di Sulawesi Tenggara dinilai lebih mendesak karena tiga kabupaten yang menjadi lokasi program percepatan masih mencatat progres nol persen dalam penetapan batas desa definitif. Angka tersebut menjadikan Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah sebagai daerah prioritas dalam program ILASPP tahun 2026.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kemendagri, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah menjadi perhatian khusus karena hingga pertengahan 2026 belum memiliki capaian penetapan batas desa definitif.

"Untuk ketiga kabupaten di Sulawesi Tenggara tersebut tercatat masih berada di angka 0 persen untuk progres capaian batas desanya," ungkap La Ode Ahmad P. Bolombo.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan yang harus diselesaikan masih sangat besar. Tanpa adanya percepatan, penyelesaian batas desa berpotensi memakan waktu lebih lama dan dapat menghambat berbagai program pembangunan yang membutuhkan kepastian wilayah.

Secara administratif, batas desa menjadi dasar dalam penyusunan peta pembangunan, penyaluran dana desa, pengelolaan aset desa, hingga penyelesaian konflik batas wilayah yang sering muncul di lapangan.

Karena itu, Kemendagri memilih menjadikan tiga kabupaten tersebut sebagai proyek prioritas untuk mempercepat capaian Sulawesi Tenggara dalam penegasan batas desa.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kemendagri memanfaatkan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program ini menggunakan pendekatan berbasis teknologi pemetaan modern yang mengintegrasikan data spasial dari berbagai lembaga pemerintah.

"Kami berharap pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum," ujar La Ode Ahmad P. Bolombo.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan metode pemetaan konvensional. Penggunaan citra satelit, sistem informasi geospasial, dan peta digital diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi batas wilayah yang selama ini sering menjadi sumber sengketa.

Selain meningkatkan akurasi, penggunaan teknologi juga memungkinkan proses penegasan batas desa dilakukan lebih cepat dan efisien dibandingkan metode manual.

Bagi daerah kepulauan seperti Sulawesi Tenggara yang memiliki kondisi geografis cukup kompleks, teknologi pemetaan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap batas wilayah dapat ditentukan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pelaksanaan program ILASPP tidak hanya melibatkan Kemendagri. Pemerintah juga menggandeng sejumlah lembaga strategis seperti ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.

Kolaborasi tersebut dilakukan agar proses penegasan batas desa memiliki standar yang sama secara nasional dan menghasilkan data yang dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.

Keberadaan BIG menjadi penting karena lembaga tersebut menyediakan peta dasar nasional yang menjadi rujukan dalam penyusunan batas wilayah. Sementara ATR/BPN berperan dalam sinkronisasi data pertanahan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara batas administrasi dan batas penguasaan lahan.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, pemerintah berharap proses penegasan batas desa tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi teknis dan hukum yang kuat.

Kemendagri menilai bahwa kejelasan batas desa memiliki dampak langsung terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.

"Kejelasan batas desa penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa," tegas La Ode Ahmad P. Bolombo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa manfaat penegasan batas desa tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat secara langsung.

Ketika batas desa telah ditetapkan secara jelas, pemerintah daerah dapat menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran. Pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan karena wilayah administrasi telah memiliki kepastian hukum.

Selain itu, kejelasan batas wilayah juga memberikan kepastian bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di desa. Tidak sedikit proyek pembangunan yang mengalami hambatan karena adanya sengketa batas wilayah antarwilayah administratif.

Dengan kata lain, penegasan batas desa bukan sekadar proyek pemetaan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim pembangunan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Kemendagri juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah.

"Merujuk arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui peraturan bupati sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," kata La Ode Ahmad P. Bolombo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga menjadi aktor utama dalam penyelesaian batas desa.

Karena itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi, penganggaran, serta dukungan teknis agar proses penegasan batas desa dapat berjalan sesuai target.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum formal hasil penegasan batas desa yang nantinya dilaporkan kepada Kemendagri.

Selain pemerintah, Kemendagri juga meminta masyarakat ikut terlibat aktif dalam proses penegasan batas desa.

Menurut La Ode, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan proses penetapan batas wilayah berjalan lancar dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.

Keterlibatan tokoh masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, dan berbagai elemen lokal dinilai dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan batas yang selama ini belum memiliki kesepakatan.

Pendekatan partisipatif juga menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa hasil penegasan batas desa benar-benar diterima oleh masyarakat dan tidak menimbulkan sengketa baru setelah ditetapkan.

Langkah Kemendagri mempercepat penegasan batas desa di Sulawesi Tenggara menjadi upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang lebih terarah. Melalui program ILASPP, pemerintah memfokuskan percepatan di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah yang hingga kini masih mencatat progres nol persen dalam penetapan batas desa definitif.

Dengan dukungan teknologi pemetaan modern, kolaborasi lintas lembaga, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat, Kemendagri berharap proses penegasan batas desa dapat berjalan lebih cepat dan menghasilkan kepastian hukum yang kuat. Keberhasilan program ini tidak hanya akan menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan desa, pengelolaan dana desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara pada masa mendatang.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PT. Karya Igo Mandiri

Berita Terbaru

  • Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas
  • Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas
  • Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas
  • Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas
  • Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas
  • Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara, Tiga Kabupaten Jadi Prioritas

Posting Komentar