Hasil Pertemuan DPR dan KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu: DPR Desak PP Turunan Segera Terbit, Pemerintah Buka Peluang Alih Status Bertahap
![]() |
| Menkeu, MenPANRB dan Mendagri |
Jakarta - Status, kesejahteraan, dan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi pembahasan serius antara DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta perwakilan forum PPPK dalam sejumlah pertemuan yang berlangsung pada awal Juni 2026.
Pertemuan pertama berlangsung pada Selasa (2/6/2026) antara perwakilan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih dengan Fraksi PKS DPR RI serta KemenPANRB. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, kepala daerah, APKASI, dan APEKSI pada Senin (8/6/2026).
Dari dua forum tersebut muncul sejumlah kesimpulan penting, mulai dari dorongan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN, pembahasan skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu, hingga peluang alih status menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan dalam pertemuan 2 Juni 2026 datang dari Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah.
"Kami menyampaikan urgensi peralihan PPPK menjadi PNS dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK harus segera dilakukan," kata Fadlun Abdillah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keresahan terbesar para pegawai saat ini bukan lagi sekadar soal pengangkatan, melainkan kepastian jenjang karier dan status kepegawaian jangka panjang. Banyak PPPK Paruh Waktu menilai posisi mereka masih berada dalam masa transisi yang belum memiliki kepastian penuh mengenai masa depan kariernya.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Merah Putih juga membawa empat tuntutan utama kepada DPR dan KemenPANRB. Selain meminta percepatan alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, mereka juga mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan UU ASN, memperjelas skema pembiayaan gaji melalui APBN, serta memberikan relaksasi terhadap batas belanja pegawai daerah.
Dalam rapat Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai keberadaan PPPK Paruh Waktu masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
"Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada," ujar Muhammad Khozin.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa DPR melihat persoalan PPPK Paruh Waktu bukan berada pada level undang-undang, melainkan pada belum hadirnya regulasi teknis yang mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan.
Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah memiliki tafsir yang berbeda-beda mengenai hak, penghasilan, masa kerja, hingga mekanisme evaluasi PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, implementasi di lapangan menjadi tidak seragam.
Khozin menilai pemerintah harus segera menerbitkan PP Manajemen ASN yang secara rinci mengatur skema PPPK Paruh Waktu agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Selain masalah regulasi, DPR juga menyoroti persoalan kesejahteraan. Dalam rapat tersebut, Muhammad Khozin mengungkapkan masih ada PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah.
"Di lapangan, PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tetapi esensi penggajiannya masih ada yang Rp100 ribu, Rp300 ribu. Jadi ini yang harus ditata," tegas Khozin.
Pernyataan ini menjadi salah satu sorotan utama rapat karena menyentuh aspek yang paling dirasakan pegawai, yakni kesejahteraan.
Meski secara administratif sudah berubah status menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, sebagian pegawai dinilai belum memperoleh peningkatan kesejahteraan yang signifikan dibanding saat masih berstatus honorer.
Situasi tersebut membuat DPR meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penataan administrasi, tetapi juga memastikan adanya peningkatan kualitas hidup pegawai yang telah diangkat.
Masalah fiskal daerah juga menjadi topik besar dalam rapat Komisi II DPR RI. Muhammad Khozin menilai banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai PPPK penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," ujar Khozin.
Menurutnya, pembiayaan PPPK sebaiknya dilakukan secara asimetris. Daerah dengan kemampuan fiskal kuat dapat membiayai pegawainya sendiri, sedangkan daerah yang fiskalnya lemah perlu memperoleh dukungan dari pemerintah pusat melalui APBN.
Analisis dari usulan ini menunjukkan bahwa DPR mulai melihat persoalan PPPK sebagai isu fiskal nasional, bukan hanya masalah kepegawaian daerah. Jika tidak ada solusi pembiayaan, maka pengangkatan PPPK dalam jumlah besar berpotensi membebani APBD di banyak wilayah.
Di tengah berbagai tuntutan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan sinyal positif terkait masa depan PPPK Paruh Waktu.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK apabila memang disesuaikan dengan kinerja dan ketersediaan anggaran," kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Pernyataan itu menjadi kabar yang cukup melegakan bagi banyak pegawai karena untuk pertama kalinya pemerintah secara terbuka menyebut adanya peluang alih status menuju PPPK penuh waktu.
Namun pemerintah juga menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. Alih status akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dengan kata lain, peluang tersebut ada, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Dalam penjelasannya, Menteri PANRB juga mengungkap alasan mengapa proses alih status belum bisa dilakukan secara menyeluruh.
"Mengapa alih status ke PPPK penuh waktu itu belum bisa direalisasikan karena adanya UU HKPD yang membatasi belanja pegawai 30 persen," jelas Rini Widyantini.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar bukan berada pada aspek administrasi, melainkan pada kemampuan fiskal daerah.
Saat ini banyak pemerintah daerah yang sudah mendekati atau bahkan melampaui batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Akibatnya, ruang fiskal untuk menambah pegawai baru menjadi semakin sempit. Karena itu, pembahasan PPPK Paruh Waktu dalam rapat DPR tidak dapat dipisahkan dari isu keuangan daerah secara keseluruhan.
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan penting.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kebijakan penataan honorer tidak boleh merugikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. DPR dan pemerintah juga sepakat menjaga keberlanjutan penataan tenaga non-ASN sambil tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah.
Kesimpulan rapat juga mengarah pada perlunya koordinasi lebih lanjut antara Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan terkait sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah.
Langkah ini menjadi penting karena tanpa dukungan kebijakan fiskal yang kuat, berbagai rencana peningkatan status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan sulit diwujudkan.
Hasil pertemuan DPR, KemenPANRB, dan perwakilan PPPK pada awal Juni 2026 memang belum menghasilkan keputusan final terkait alih status maupun pembiayaan nasional.
Namun sejumlah pernyataan yang muncul dari DPR dan pemerintah memberikan sinyal bahwa persoalan PPPK Paruh Waktu kini menjadi perhatian serius di tingkat pusat.
DPR secara terbuka mendesak percepatan penerbitan PP turunan UU ASN, sementara pemerintah mulai membuka peluang alih status secara bertahap dengan mempertimbangkan kinerja dan kemampuan anggaran.
Bagi ratusan ribu PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, hasil pertemuan ini menjadi perkembangan penting karena menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah bahwa status, kesejahteraan, dan masa depan mereka harus memperoleh kepastian yang lebih kuat dibanding kondisi saat ini.
Pertemuan antara DPR RI, KemenPANRB, dan perwakilan PPPK Paruh Waktu pada 2 dan 8 Juni 2026 menghasilkan sejumlah poin penting yang berpotensi menentukan arah kebijakan ASN ke depan. Mulai dari dorongan penerbitan PP turunan UU ASN, usulan pembiayaan melalui APBN, hingga peluang alih status menuju PPPK penuh waktu menjadi isu utama yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.
Meski belum melahirkan keputusan final, hasil pertemuan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mulai bergerak menuju penyelesaian yang lebih komprehensif. Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dalam menerbitkan regulasi turunan dan menyiapkan skema pembiayaan yang mampu memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.


Posting Komentar