Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Berpotensi Rugikan Negara
![]() |
| Bareskrim Geledah Kantor PT. MMS |
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT MMS terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang diduga menyebabkan nilai ekspor sawit dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno pada Kamis (29/5/2026). Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas strategis nasional, yakni minyak sawit atau crude palm oil (CPO), yang merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Dugaan manipulasi data ekspor dinilai berpotensi merugikan negara melalui berkurangnya penerimaan pajak maupun pungutan ekspor yang seharusnya diterima pemerintah.
Penyidik menduga PT MMS melakukan praktik under invoicing, yakni melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan ekspor sawit.
“Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing,” ujar Kombes Setyo K. Heriyatno.
Menurut Bareskrim, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam dunia perdagangan internasional, praktik under invoicing termasuk pelanggaran serius karena dapat memengaruhi akurasi data ekspor nasional, penerimaan negara, hingga transparansi perdagangan. Karena itu, aparat penegak hukum dan otoritas keuangan biasanya memberikan perhatian khusus terhadap dugaan manipulasi nilai transaksi ekspor komoditas strategis seperti sawit.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen internal perusahaan, berkas invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer yang diduga menyimpan data transaksi elektronik perusahaan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan,” kata Setyo.
Penyitaan perangkat elektronik dinilai penting karena sebagian besar aktivitas perdagangan internasional saat ini dilakukan secara digital. Data transaksi, komunikasi bisnis, hingga dokumen ekspor biasanya tersimpan dalam sistem komputer perusahaan sehingga dapat menjadi alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Penggunaan bukti digital dalam kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan kini semakin dominan. Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada dokumen fisik, tetapi juga menelusuri jejak transaksi elektronik untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara nilai transaksi sebenarnya dan laporan resmi yang disampaikan kepada negara.
Bareskrim menyebut tindakan penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan analisis terhadap dokumen dan data yang telah diamankan untuk memastikan pola dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam praktik tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Setyo.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa kasus ini telah memasuki proses hukum yang lebih serius. Dalam tahap tersebut, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik manipulasi data ekspor menjadi perhatian karena berpotensi berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya, maka kewajiban pembayaran pajak dan pungutan ekspor juga dapat menjadi lebih kecil.
Dalam sejumlah kasus perdagangan internasional, praktik under invoicing sering digunakan untuk mengurangi kewajiban fiskal maupun memindahkan keuntungan ke wilayah tertentu melalui skema yang sulit dideteksi. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas bernilai besar seperti sawit menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Indonesia sendiri merupakan salah satu produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Nilai ekspor sawit nasional mencapai puluhan miliar dolar AS setiap tahun sehingga setiap dugaan manipulasi data ekspor berpotensi memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara dan tata kelola perdagangan nasional.
Kasus yang ditangani Bareskrim muncul di tengah sorotan terhadap dugaan praktik transfer pricing pada sejumlah perusahaan sawit besar. Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya penyelidikan terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO yang menyebabkan kewajiban pajak menjadi lebih rendah dari seharusnya.
Data yang beredar menyebut dugaan praktik tersebut menyebabkan selisih harga hingga sekitar US$84 juta atau setara lebih dari Rp1 triliun.
Meski demikian, hingga kini Bareskrim masih fokus pada penyidikan terhadap PT MMS dan belum menyampaikan keterkaitan langsung kasus tersebut dengan penyelidikan perusahaan lain yang tengah disorot oleh aparat penegak hukum.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor ekspor komoditas strategis kini semakin diperketat. Pemerintah berupaya memastikan seluruh aktivitas perdagangan internasional berjalan transparan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk praktik manipulasi data ekspor dan under invoicing.
Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Penguatan penegakan hukum di sektor ekspor dinilai penting karena Indonesia memiliki banyak komoditas unggulan yang menjadi sumber devisa negara. Selain sawit, berbagai sektor lain seperti mineral, batu bara, dan hasil perkebunan juga menjadi fokus pengawasan untuk memastikan tidak terjadi manipulasi data maupun pelanggaran perdagangan internasional.
Bareskrim Polri melalui Dittipidter melakukan penggeledahan terhadap kantor dan gudang PT MMS terkait dugaan manipulasi data ekspor sawit atau praktik under invoicing. Penyidik menduga terdapat upaya mengurangi nilai sebenarnya dari transaksi ekspor sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen ekspor, invoice, dokumen PEB, serta sejumlah CPU komputer untuk kepentingan penyidikan. Saat ini Bareskrim masih mendalami seluruh barang bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


Posting Komentar