Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri

Polisi menangkap pendiri pondok pesantren di Pati yang menjadi tersangka pemerkosaan santriwati. Pelaku ditangkap di Wonogiri setelah sempat buron.

Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
Ponpes Pati

Wonogiri - Aparat kepolisian akhirnya menangkap pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (52), yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah tersangka sempat melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari pengejaran polisi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diduga mencapai puluhan santriwati. Polisi menyebut tersangka menggunakan kedok sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melancarkan aksinya terhadap para korban.

Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran intensif sejak tersangka menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan aparat di wilayah Wonogiri.

“Sudah ditangkap,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya melarikan diri keluar kota sebelum akhirnya berhasil ditemukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir menjelaskan tersangka ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Polisi menemukan AS saat tim Jatanras melakukan surveilans di lokasi persembunyiannya.

Menurut Anwar, tersangka sempat bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan di daerah tersebut.

“Tim Jatanras papasan di jalan dengan tersangka,” ujar Kombes Muhammad Anwar Nasir.

AS disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Dalam proses pelariannya, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan polisi. Polisi mengungkap AS sempat berada di Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya bersembunyi di Wonogiri.

Perpindahan lokasi itu membuat proses pengejaran berlangsung cukup intensif.

“Tersangka berpindah-pindah daerah sebelum ditangkap,” ungkap pihak kepolisian.

Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga membantu pelarian tersangka.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan santriwati melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AS. Polisi menyebut jumlah korban yang disebut dalam pengakuan sementara bisa mencapai puluhan orang.

Namun hingga kini penyidik masih fokus mendalami laporan resmi yang masuk.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan korban lainnya.

“Saat ini kami fokus pada korban yang sudah melapor,” ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Polisi juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap AS diduga menggunakan doktrin tertentu kepada para santriwati untuk memuluskan aksinya.

Pelaku disebut mengajarkan bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru agar mendapatkan ilmu dan keberkahan.

“Murid harus ikut kata guru agar mendapat ilmu,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan modus tersangka.

Selain itu, tersangka juga disebut mengaku sebagai keturunan nabi untuk memengaruhi korban.

Polisi mengungkap bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Juli 2024. Namun proses penanganan sempat mengalami hambatan karena beberapa korban mencabut laporan.

Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya berhasil mengumpulkan bukti dan menetapkan AS sebagai tersangka.

“Kasus ini dilaporkan sejak Juli 2024,” kata Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana persetubuhan.

Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai belasan tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan terkait kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat terkait keamanan lingkungan pendidikan berbasis pesantren. Banyak pihak meminta pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak terulang.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak juga meminta korban mendapatkan pendampingan psikologis.

“Korban harus mendapat perlindungan maksimal,” ujar seorang aktivis perlindungan anak.

Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan.

Polresta Pati mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polisi menjamin identitas korban akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan proses hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bicara.

“Untuk identitas korban kami rahasiakan,” tegas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional.

Pendiri pondok pesantren di Pati berinisial AS akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah sempat buron dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Polisi mengungkap tersangka sempat berpindah-pindah kota sebelum berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PT. Karya Igo Mandiri

Berita Terbaru

  • Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
  • Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
  • Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
  • Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
  • Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
  • Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditangkap di Wonogiri

Posting Komentar