Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap Setelah Buron, Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Puluhan Santriwati
![]() |
| Ponpes Pati |
Pati - Aparat kepolisian akhirnya menangkap AS (52), pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah tersangka sempat melarikan diri ke berbagai daerah untuk menghindari pengejaran aparat.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena jumlah korban yang disebut dalam proses penyelidikan sementara diduga mencapai puluhan orang. Polisi menduga tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap para korban.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri upaya pelarian tersangka yang berlangsung selama beberapa waktu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan bahwa tersangka telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
"Sudah ditangkap," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut pihak kepolisian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Pergerakan tersebut membuat tim penyidik harus melakukan pengejaran secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
"Tim Jatanras papasan di jalan dengan tersangka," ujar Kombes Muhammad Anwar Nasir.
Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, AS berpindah-pindah daerah untuk menghindari kejaran aparat.
Polisi mencatat tersangka sempat berada di wilayah Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya ditemukan bersembunyi di Wonogiri. Pola perpindahan tersebut menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain memburu tersangka, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian AS selama menjadi buronan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan santriwati melaporkan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Dalam laporan awal, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka dalam rentang waktu berbeda.
Polisi menyebut jumlah korban yang disebut dalam pengakuan sementara bisa mencapai puluhan orang, meskipun hingga kini penyidik masih berfokus pada korban yang telah memberikan laporan resmi.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pihaknya masih terus membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor.
"Saat ini kami fokus pada korban yang sudah melapor," ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Untuk memudahkan proses pengungkapan perkara, kepolisian juga membuka posko pengaduan khusus.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa tersangka menggunakan pendekatan keagamaan dan doktrin tertentu untuk memengaruhi para korban.
Menurut penyidik, tersangka mengajarkan bahwa murid harus mematuhi seluruh perintah guru demi memperoleh ilmu dan keberkahan.
"Murid harus ikut kata guru agar mendapat ilmu," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan modus yang diduga digunakan tersangka.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga mengaku sebagai keturunan nabi untuk meningkatkan pengaruh dan kepercayaan di hadapan para korban.
Penggunaan posisi otoritas keagamaan semacam ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat korban kesulitan menolak atau melawan tindakan pelaku.
Penyidik mengungkap bahwa laporan pertama terkait dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya telah masuk sejak Juli 2024.
Namun proses penanganan perkara sempat mengalami berbagai hambatan karena beberapa korban memilih mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.
Seiring perkembangan waktu dan bertambahnya informasi baru, polisi akhirnya berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
"Kasus ini dilaporkan sejak Juli 2024," kata Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian laporan sempat dicabut.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan persetubuhan.
Penyidik menyebut tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pasal yang disangkakan terkait kekerasan seksual terhadap anak," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Secara hukum, kombinasi pasal tersebut dapat membawa ancaman pidana penjara dalam jangka waktu yang sangat panjang apabila terbukti di persidangan.
Pengamat hukum pidana menilai kasus yang melibatkan relasi kuasa antara pengasuh dan santri biasanya menjadi perhatian serius majelis hakim karena terdapat unsur penyalahgunaan kepercayaan.
Selain proses pidana terhadap tersangka, perhatian publik juga tertuju pada kondisi para korban.
Aktivis perlindungan perempuan dan anak mendorong agar seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan identitas selama proses hukum berlangsung.
"Korban harus mendapat perlindungan maksimal," ujar seorang aktivis perlindungan anak.
Pendampingan dinilai sangat penting mengingat korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma jangka panjang yang memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, dan kesehatan mental mereka.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa setiap institusi pendidikan harus memiliki mekanisme pengaduan yang aman, sistem perlindungan anak yang kuat, serta pengawasan yang transparan.
Tujuannya agar potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah sejak dini dan korban memiliki akses untuk melaporkan kejadian tanpa rasa takut.
Kasus di Pati menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam seluruh lingkungan pendidikan.
Polresta Pati memastikan penyidikan masih terus berkembang.
Penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada aparat.
Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menegaskan bahwa identitas korban akan dijaga kerahasiaannya selama proses hukum berlangsung.
"Untuk identitas korban kami rahasiakan," tegas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Langkah tersebut dilakukan agar para korban merasa aman dan terlindungi ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Penangkapan AS (52), pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah kota, tersangka akhirnya berhasil diamankan aparat di Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di luar proses pidana yang kini berjalan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, pengawasan lingkungan pendidikan, serta keberanian korban untuk melapor. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan munculnya korban lain dan langkah pemulihan yang akan diberikan kepada para penyintas.


Posting Komentar