KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah.

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot
Bupati Rejang Lebong

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 9–10 Maret 2026.

Penangkapan tersebut langsung menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek pemerintah daerah yang selama ini menjadi salah satu modus korupsi paling sering ditemukan dalam penanganan perkara kepala daerah di Indonesia.

Selain Bupati Rejang Lebong, sejumlah pejabat daerah, pihak swasta, serta beberapa pihak lain juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Operasi ini sekaligus menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa kepala daerah yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

"Benar, Bupati Rejang Lebong," ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi terkait operasi tangkap tangan tersebut.

KPK menjelaskan bahwa setelah penangkapan dilakukan, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti prosedur dalam setiap operasi tangkap tangan, penyidik memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Berdasarkan informasi awal yang berkembang dalam proses penyidikan, perkara ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan pengaturan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK menduga terdapat permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pemerintah daerah.

Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan permintaan komitmen fee dengan persentase tertentu dari nilai proyek yang akan dikerjakan.

Praktik semacam ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu pola korupsi yang paling sering ditemukan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong.
  • Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
  • Tiga pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026.

Menurut hasil penyelidikan awal, fee proyek yang diminta diduga berada pada kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.

Barang bukti tersebut mencakup dokumen proyek, alat komunikasi, serta sejumlah barang lain yang kini masih dianalisis penyidik.

Pemeriksaan juga difokuskan pada penelusuran aliran dana untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun memberikan keuntungan dalam proyek tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi area yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Rejang Lebong menunjukkan bahwa tata kelola proyek daerah masih membutuhkan pengawasan yang jauh lebih kuat.

"Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik," ujar Budi Prasetyo.

KPK menilai setiap rupiah dalam anggaran pembangunan daerah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan ilegal bagi oknum tertentu.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan menghormati langkah yang dilakukan KPK.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun kepala daerah sedang menjalani proses hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong kembali menunjukkan bahwa proyek daerah masih menjadi lahan korupsi yang sangat rawan.

"Korupsi proyek daerah masih menjadi salah satu modus yang sering terjadi," ujar Boyamin.

Menurutnya, praktik fee proyek menyebabkan kualitas pembangunan berpotensi menurun karena kontraktor harus menyesuaikan biaya pekerjaan dengan dana yang telah disisihkan untuk kepentingan ilegal.

Ia juga mendorong pengawasan publik terhadap penggunaan APBD agar lebih kuat dan transparan.

Kasus korupsi proyek tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, praktik tersebut dapat menurunkan kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik.

Ketika sebagian dana proyek digunakan untuk kepentingan non-teknis, kualitas pekerjaan berisiko menurun dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Karena itu, perkara seperti ini selalu mendapat perhatian besar dari publik maupun lembaga pengawas.

Penangkapan Bupati Rejang Lebong menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah dan pejabat publik dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan suap proyek, pengisian jabatan, restitusi pajak, hingga pengadaan barang dan jasa.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi tanpa memandang jabatan maupun posisi pelaku.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi tanpa pandang bulu," tegas Setyo Budiyanto.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama lembaga antirasuah.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kembali menunjukkan bahwa sektor proyek pemerintah daerah masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi. Dugaan permintaan fee proyek yang kini tengah diselidiki KPK menjadi pengingat bahwa penguatan pengawasan anggaran daerah masih sangat diperlukan.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta langkah hukum yang akan diambil KPK. Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Muhammad Rikhar Adriansyah
Muhammad Rikhar Adriansyah
Pemilik

Berita Terbaru

  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot
  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot
  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot
  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot
  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot
  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Terungkap, Pengawasan Anggaran Daerah Kembali Disorot

Posting Komentar