BREAKING NEWS

Aturan Komdigi PP 9 Tahun 2026, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Aturan Komdigi PP 9 Tahun 2026, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Komdigi Republik Indonesia

sepintasnews.web.id - Kebijakan terbaru pemerintah terkait dunia digital menjadi perbincangan luas di masyarakat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan implementasi dari kebijakan perlindungan anak di internet.

Regulasi ini menjadi viral di media sosial karena dianggap akan mempengaruhi penggunaan platform digital seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox. Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup aplikasi media sosial, melainkan membatasi penggunaan bagi anak-anak demi keamanan digital.

Aturan ini mulai mendapat perhatian publik setelah muncul berbagai informasi di internet yang menyebut media sosial akan ditutup total. Pemerintah kemudian meluruskan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar pembatasan usia pengguna.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini lahir dari meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menargetkan perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak yang menggunakan platform digital.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ungkap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna. Akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun berpotensi dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya secara bertahap.

Sejumlah platform yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dengan pengawasan dari pemerintah terhadap kepatuhan platform digital.

“Langkah ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak semakin nyata,” tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah menilai platform digital juga harus ikut bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna.

Selain membatasi usia pengguna, aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan teknologi untuk menyediakan sistem perlindungan anak. Platform yang tidak mematuhi aturan ini bahkan berpotensi mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Komdigi melalui mekanisme evaluasi terhadap penyelenggara sistem elektronik.

“Platform digital harus memastikan sistem mereka mampu melindungi anak-anak di ruang digital,” ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.

Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem internet yang lebih sehat.

Seiring viralnya kebijakan ini, muncul berbagai informasi yang menyebut pemerintah akan menutup platform media sosial tertentu. Pemerintah menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Kebijakan yang diterbitkan hanya mengatur pembatasan usia pengguna, bukan pelarangan penggunaan aplikasi secara keseluruhan.

“Informasi bahwa media sosial akan dinonaktifkan secara total tidak tepat,” tutur pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah meminta masyarakat memahami isi aturan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sejumlah pihak mendukung kebijakan ini sebagai langkah penting dalam melindungi anak dari dampak negatif internet. Banyak pihak menilai regulasi tersebut relevan dengan meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Beberapa pengamat juga menyebut Indonesia mengikuti langkah negara lain yang lebih dulu menerapkan pembatasan usia di platform digital.

“Ruang digital harus menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang,” ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.

Menurutnya, regulasi harus diikuti dengan peningkatan literasi digital bagi masyarakat.

Meski mendapat dukungan, implementasi aturan ini juga dinilai tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah proses verifikasi usia pengguna yang selama ini masih sulit dilakukan secara akurat.

Selain itu, kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan orang tua menjadi faktor penting keberhasilan kebijakan ini.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ungkap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Ia menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan platform dan masyarakat.

Viralnya aturan Komdigi terkait Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap regulasi digital di Indonesia. Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di internet.

Dengan pembatasan usia bagi pengguna media sosial serta kewajiban platform untuk memperkuat sistem keamanan, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda. Namun keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar