Mulyana Divonis Mati dalam Kasus Mutilasi Siti Amelia di Serang, Hakim Sebut Kejahatan Dilakukan Secara Kejam dan Terencana
![]() |
| Terdakwa Mulyana Saat Sidang Vonis (Foto: Audindra) |
Serang - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap mantan kekasihnya, Siti Amelia (19). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Serang pada Kamis (14/8/2025).
Majelis hakim menilai seluruh unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis yang dijatuhkan juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim David Panggabean menyatakan bahwa tindakan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar David Panggabean saat membacakan amar putusan.
Sebelum pembacaan putusan dimulai, suasana sidang sempat memanas ketika seorang pengunjung berusaha mendekati terdakwa yang baru dibawa masuk ke ruang persidangan.
Pengunjung tersebut melompati pembatas ruang sidang sehingga memicu kerumunan dari sejumlah pengunjung lain yang hadir. Aparat kepolisian yang berjaga segera mengamankan situasi dan membentuk barikade pengamanan di sekitar terdakwa.
Majelis hakim bahkan sempat mengingatkan bahwa persidangan akan dihentikan apabila kondisi keamanan tidak dapat dijaga.
Setelah situasi kembali kondusif dan para pengunjung berjanji menjaga ketertiban, persidangan dilanjutkan hingga pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti tingkat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga melakukan mutilasi terhadap tubuh Siti Amelia setelah pembunuhan terjadi. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Majelis hakim menyebut tidak menemukan faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Tidak ada faktor yang dapat memperpendek hukuman," tegas David Panggabean.
Menurut hakim, tingkat kekejaman yang dilakukan terdakwa menjadi salah satu alasan utama mengapa hukuman maksimal dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkap kronologi yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Kasus bermula ketika korban menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB dan mengaku sedang mengandung.
Awalnya, terdakwa tidak mempercayai pengakuan tersebut. Korban kemudian mengirimkan foto hasil testpack sebagai bukti bahwa dirinya benar-benar hamil.
Jaksa mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi tersebut, terdakwa justru mengajak korban untuk menggugurkan kandungan.
"Selanjutnya, terdakwa Mulyana alias Iyan menghubungi Siti Amelia untuk menawarkan gagasan agar kandungannya digugurkan," ujar Jaksa Penuntut Umum Fitriah saat membacakan dakwaan.
Pada hari berikutnya, terdakwa menjemput korban di rumah kakeknya sekitar pukul 12.30 WIB.
Selama perjalanan, terdakwa terus membujuk korban agar bersedia menggugurkan kandungan. Namun, terdakwa belum memiliki obat penggugur kandungan seperti yang dijanjikan.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa kemudian mengajak korban keluar dengan alasan mencari obat tersebut.
Di tengah perjalanan, korban sempat bertemu dengan tiga orang temannya di kawasan Pasar Lama Padarincang sebelum kembali melanjutkan perjalanan bersama terdakwa.
Mereka kemudian menuju kawasan Pos Gunung Kupak dengan dalih akan bertemu seseorang untuk melakukan transaksi obat penggugur kandungan.
"Terdakwa Mulyana alias Iyan hanya menipu korban Siti Amelia agar mau ikut bersamanya," jelas Fitriah.
Setelah sempat berhenti untuk makan bakso di kawasan Ciomas, terdakwa membawa korban menuju wilayah Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Di lokasi tersebut, keduanya disebut sempat terlibat pertengkaran. Korban mendesak terdakwa untuk bertanggung jawab dan menikahinya.
Situasi kemudian berujung pada aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Setelah korban meninggal dunia, terdakwa pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan berniat mengambil cangkul untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Jaksa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan yang menyebabkan mati lemas.
Selain itu, ditemukan luka berat akibat senjata tajam yang menyebabkan sejumlah bagian tubuh korban terpisah.
"Karena tindakan Terdakwa Mulyana, korban Siti Amelia meninggal dunia dengan tanda mati lemas, ditemukan luka-luka akibat kekerasan dengan senjata tajam berupa bekas bacokan yang mengakibatkan putusnya lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, serta kepala terpisah dari tubuh korban, juga terdapat luka bakar di bagian kepala," ungkap Fitriah.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting yang memperkuat keyakinan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal.
Meski telah divonis mati, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi atau tidak.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Mulyana menjadi salah satu perkara kriminal yang menyita perhatian publik di Banten sepanjang 2025.
Selain karena tingkat kekejaman yang dilakukan pelaku, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya tindak kekerasan dalam hubungan personal.
Pengamat hukum pidana menilai vonis mati dalam kasus seperti ini biasanya dijatuhkan ketika unsur perencanaan, kekejaman, dan dampak sosial kejahatan dianggap sangat berat.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati perlindungan perempuan menilai kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya edukasi terkait relasi sehat, tanggung jawab terhadap kehamilan, serta perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan berbasis gender.
Vonis mati terhadap Mulyana dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Siti Amelia menandai babak penting dalam proses penegakan hukum atas salah satu kasus kriminal paling menyita perhatian publik di Banten sepanjang tahun 2025.
Pengadilan menilai kejahatan dilakukan secara terencana dan sangat kejam, sehingga hukuman maksimal dianggap layak dijatuhkan. Meski demikian, proses hukum masih dapat berlanjut apabila terdakwa maupun jaksa memutuskan untuk mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan.


Posting Komentar