Terdakwa Mulyana Kasus Mutilasi Mantan Pacar, Divonis Hukuman Mati
![]() |
Terdakwa Mulyana Saat Sidang Vonis (Foto: Audindra) |
sepintasnews.web.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mulyana (22), yang dituduh melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap mantan pacarnya, Siti Amelia (19), di Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada bulan April 2025.
Sebelum persidangan dimulai, terjadi insiden kerusuhan ketika seorang pengunjung mencoba masuk dan mendekati Mulyana yang baru saja dibawa ke ruang sidang. Pengunjung tersebut melompati pembatas antara tempat duduk pengunjung dan terdakwa, memicu kerumunan pengunjung lainnya untuk mendekat.
Polisi segera mengamankan pria tersebut dan membuat penghalang. Ketua majelis hakim, David Panggabean, menegaskan bahwa sidang akan dihentikan jika keadaan tidak aman. Setelah pengunjung berjanji untuk tetap tenang selama persidangan, majelis hakim melanjutkan dengan pembacaan hukuman untuk Mulyana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," ucap David di ruang sidang utama PN Serang, Kamis (14/8/2025).
Mulyana diperkirakan telah secara sah melakukan pembunuhan yang direncanakan dan memenuhi semua unsur yang tertera dalam Pasal 340 KUHP. Hukuman mati yang dijatuhkan sejajar dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menginginkan hukuman mati untuk Mulyana.
Salah satu faktor yang memberatkan hukuman Mulyana adalah cara yang sangat kejam dalam mengambil nyawa Siti Amelia melalui mutilasi. Tindakan pembunuhan tersebut juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tidak ada faktor yang dapat memperpendek hukuman,” tegas David.
Dalam tujuh hari ke depan, terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mengajukan banding jika mereka ingin. Pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, diungkapkan bahwa Mulyana membunuh Siti Amelia (19) setelah korban memberitahunya bahwa dia hamil.
Saat mendengar berita tersebut, Mulyana langsung mengakhiri hidup korban. Pertama kali, Siti memberi tahu tentang kehamilannya melalui pesan WhatsApp kepada Mulyana pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 18. 30. Terdakwa yang tidak mempercayai berita itu kemudian meminta pembuktian dan Siti mengirimkan foto hasil testpack kepada Mulyana.
“Selanjutnya, terdakwa Mulyana alias Iyan menghubungi Siti Amelia untuk menawarkan gagasan agar kandungannya digugurkan,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah, saat membacakan dakwaan pada Kamis (26/6/2025).
Setelah itu, Mulyana menjemput korban di rumah kakeknya sekitar pukul 12. 30. Di sana, Mulyana terus membujuk korban untuk menggugurkan kehamilannya, meskipun ia belum memiliki obat untuk menggugurkan.
Mulyana kemudian merencanakan untuk membunuh korban dengan mengajaknya pergi sekitar pukul 14. 00 dengan alasan untuk mencari obat tersebut. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan tiga temannya di daerah Pasar Lama Padarincang.
Setelah sempat berbincang, korban melanjutkan perjalanan. Keduanya kemudian menuju daerah Pos Gunung Kupak. Terdakwa mengklaim bahwa di sana mereka akan melakukan transaksi (COD) untuk obat penggugur kandungan dengan seseorang.
“Terdakwa Mulyana alias Iyan hanya menipu korban Siti Amelia agar mau ikut bersamanya,” jelas Fitriah.
Setelah sebentar berhenti untuk makan bakso di daerah Ciomas, Mulyana kemudian mengantar korban menuju Pos Gunung Kupak. Keduanya sempat bertengkar karena Siti mendesak agar dinikahi oleh terdakwa.
Hasilnya, terdakwa membawa korban ke sebuah kebun teh di daerah Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari. Di sanalah, terdakwa menghabisi nyawa korban. Setelah itu, ia pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi dan berniat mengambil cangkul untuk mengubur jenazah korban.
“Karena tindakan Terdakwa Mulyana, korban Siti Amelia meninggal dunia dengan tanda mati lemas, ditemukan luka-luka akibat kekerasan dengan senjata tajam berupa bekas bacokan yang mengakibatkan putusnya lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, serta kepala terpisah dari tubuh korban, juga terdapat luka bakar di bagian kepala,” jelas Fitriah.