Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80, Gubernur Sultra Berikan Remisi Bagi Warga Binaan
![]() |
Gubernur Menemui Perwakilan Warga Binaan Lapas IIA Kendari Foto: ASR) |
sepintasnews.web.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara telah mengadakan upacara penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, pada hari Kamis (14/8/2025).
Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.
Meskipun hujan lebat, upacara tetap berlangsung dengan khidmat yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, pejabat struktural Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan yang menerima remisi.
Di tahun 2025, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra mengusulkan 2. 193 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, serta 2. 341 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa, yang merupakan remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Remisi terakhir diberikan pada tahun 2015 saat HUT ke-70 RI, dan kali ini kembali diberikan. Besaran Remisi yaitu 1/12 dari total masa pidana dengan pengurangan maksimal mencapai 3 bulan.
Dari jumlah usulan tersebut, keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan 2. 142 warga binaan yang berkesempatan mendapatkan Remisi Umum, dan 2. 339 warga binaan yang juga mendapatkan Remisi Dasawarsa. Sehingga selisih dari usulan awal tetap akan menerima remisi susulan karena adanya perbaikan administrasi dokumen yang diperlukan.
Untuk tahun ini, sebanyak 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. masing-masing terdiri 2 orang dari Lapas Kendari, 10 orang dari Rumah Tahanan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 orang berasal LPKA Kendari, 2 orang berasal LPP Kendari, 4 orang dari Rumah Tahanan Kolaka, 5 orang dari Rumah Tahanan Unaaha, dan 5 orang dari Rumah Tahanan Raha.
Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sultra, ditekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berupaya untuk memperbaiki diri.
“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan hanya secara sukarela dari pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ungkap Gubernur saat membacakan amanat Menteri.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan hasil kerja sama antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung berjalannya proses pembinaan.
“Pemberian Remisi Umum kepada 2.142 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2.339 warga binaan, termaksud 34 orang langsung dibebaskan, ini membuktikan bahwa pembinaan terlaksana sesuai tujuan. Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat pada aturan, berkelakuan baik, dan memperlihatkan niat untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi dan bebas dari Lapas Kendari juga mengucapkan rasa syukur yang mendalam.
“Saya sangat berterima kasih atas adanya remisi ini. Remisi inibukan hanya tentang pengurangan waktu tahanan, tetapi juga memberikan semangat untuk berubah lebih baik. Setelah bebas, saya berharap bisa menjalani hidup dengan lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tutupnya.