Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Dugaan Unggahan Meme Jokowi-Prabowo, Polisi Gunakan Pasal UU ITE
![]() |
| Ilustrasi Penangkapan (Foto: IstockPhoto/LukaTDB) |
Jakarta - Kepolisian menetapkan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan pengunggahan meme yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto. Polri menyebut proses hukum terhadap SSS dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan berjalan sesuai prosedur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 7 April 2025, setelah sebelumnya ada laporan polisi yang masuk pada 24 Maret 2025. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa tiga orang saksi, meminta keterangan lima ahli, serta menyita barang bukti digital untuk diperiksa melalui digital forensik.
Menurut Polri, penangkapan terhadap SSS dilakukan pada 6 Mei 2025 dan penahanan dimulai pada 7 Mei 2025. Dalam keterangannya, Polri juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal UU ITE, termasuk pasal yang berkaitan dengan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik dan muatan kesusilaan.
Perkembangan kasus ini kemudian berubah setelah Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS pada 11 Mei 2025. Penangguhan itu diberikan atas permohonan tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tuanya, serta disebut didasari iktikad baik dari tersangka dan keluarga untuk memohon maaf atas kegaduhan yang timbul.
"Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan jalannya penanganan perkara.
Polri juga menegaskan bahwa meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap ini menunjukkan bahwa kepolisian ingin menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan dalam perkara yang mendapat sorotan luas publik.
Pihak ITB bergerak cepat setelah kabar penangkapan mahasiswinya mencuat. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N. Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kampus telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada SSS.
ITB menegaskan komitmennya untuk membina mahasiswi tersebut agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menjunjung etika, dan memahami batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Kampus juga menyebut akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika komunikasi melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan dosen, pakar, dan teman sebaya.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi," ujar Nurlaela Arief.
ITB juga menyampaikan bahwa orang tua mahasiswi telah datang ke kampus pada 9 Mei 2025 dan meminta maaf atas kegaduhan yang timbul. Setelah itu, kampus melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.
Setelah penangguhan penahanan diterbitkan, ITB menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kampus juga berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Ikatan Orang Tua Mahasiswa, tim pengacara, KM ITB, alumni, media, dan masyarakat yang mengawal proses tersebut.
"Terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI," ujar Nurlaela Arief.
ITB menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak warga negara, tetapi harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. Dalam pernyataannya, ITB juga menyebut akan terus menjaga atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas tanpa menutup ruang bagi kajian kritis.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga memberikan respons atas perkara ini. Ia menilai, jika persoalannya terkait ekspresi anak muda yang terlalu bersemangat, maka pendekatan pembinaan lebih tepat dilakukan, selama aspek hukumnya tetap diproses oleh penegak hukum.
"Kalau dari Pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina," ujar Hasan Nasbi.
Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran hukum, maka itu menjadi kewenangan penegak hukum, tetapi untuk ekspresi yang masih berada dalam ranah kritik, pembinaan dinilai lebih tepat daripada hukuman.
Hasan juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan persoalan ini dan justru terus mendorong persatuan nasional. Ia menyayangkan bila ekspresi publik berubah menjadi penghinaan atau kebencian, tetapi tetap menilai ruang dialog dan pembinaan lebih baik diprioritaskan untuk anak muda.
Keluarga Mahasiswa ITB ikut menyoroti kasus ini dan meminta agar mahasiswi tersebut tidak diperlakukan semata-mata sebagai pelanggar hukum tanpa mempertimbangkan ruang kebebasan akademik. Ketua Kabinet KM ITB Farell Faiz Firmansyah menyatakan bahwa pihaknya prihatin dan menolak penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap rekannya.
"Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi," ujar Farell Faiz Firmansyah. Ia juga menilai bahwa penahanan SSS bisa dilihat sebagai penyempitan ruang berpendapat bagi masyarakat.
KM ITB menyebut telah mendampingi SSS sejak kasus ini mencuat pada Maret 2025 dan terus berkoordinasi dengan keluarga serta tim kuasa hukum untuk memastikan proses pendampingan berjalan.
Kasus ini kembali menghidupkan perdebatan lama tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di ruang digital. Di satu sisi, negara berkewajiban menegakkan aturan jika ada dugaan pelanggaran UU ITE. Di sisi lain, kampus, PCO, dan KM ITB menekankan pentingnya pembinaan, literasi digital, dan proporsionalitas agar ekspresi kritis tidak langsung dipersepsikan sebagai ancaman pidana.
Dalam konteks pendidikan tinggi, peristiwa ini juga menjadi refleksi mengenai bagaimana kampus membentuk karakter, etika berpendapat, dan literasi hukum bagi mahasiswa. ITB secara eksplisit menyebut akan menguatkan diskusi terbuka dan kuliah umum agar mahasiswa memahami kebebasan yang konstruktif di era digital.
Di ruang publik digital, kasus seperti ini biasanya memunculkan dua efek sekaligus. Pertama, efek jera terhadap pembuatan konten yang dianggap melewati batas hukum. Kedua, kekhawatiran bahwa penegakan hukum dapat mengurangi ruang kritik, terutama bagi anak muda dan mahasiswa yang aktif berpendapat di media sosial. Dua efek ini terlihat dalam respons Polri, ITB, PCO, dan KM ITB yang sama-sama menempatkan unsur pembinaan sebagai elemen penting.
Karena itu, kasus mahasiswi ITB ini tidak hanya soal satu unggahan meme, tetapi juga tentang bagaimana negara, kampus, dan masyarakat menentukan batas yang adil antara kritik, etika, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab hukum di era media sosial.
Kasus mahasiswi ITB berinisial SSS memperlihatkan bagaimana persoalan di media sosial dapat berkembang menjadi perkara hukum yang mendapat perhatian luas dari polisi, kampus, pemerintah, dan komunitas mahasiswa. Polri menegaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur, ITB memberi pendampingan dan pembinaan, PCO mendorong pendekatan edukatif, sementara KM ITB menilai kebebasan berekspresi perlu dijaga. Setelah penangguhan penahanan pada 11 Mei 2025, arah penanganan perkara ini bergeser menjadi kombinasi antara penegakan hukum dan pembinaan, sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi digital, etika berkomunikasi, dan tanggung jawab dalam berekspresi kini menjadi bagian penting dari kehidupan publik di Indonesia.


Posting Komentar