BREAKING NEWS

DPR Tunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Pemerintah Untuk Bahas RUU perampasan Aset

 

Gedung DPR RI (Foto: Chiba)

Sepintasnews.web.id - Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan kesiapan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset yang akhir-akhir ini sempat disebutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Adies, DPR akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah, termasuk RUU Perampasan Aset. Ia juga menambahkan bahwa DPR menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut.

"Kita menunggu DIM-nya. Kita tunggu masuk. Yang pasti di DPR, kita dan pemerintah sama-sama mendukung apa yang diinginkan," ujar Adies

Adies juga menjelaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirim ke DPR mengenai RUU Perampasan Aset adalah versi lama dari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia membuka kemungkinan agar pemerintah mengirimkan Surpres terbaru.

"Masih Surpres yang lama. Kalau pemerintah mengajukan perubahan, tidak masalah," katanya.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar. Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa mereka menunggu pengajuan resmi dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Sarmuji memastikan bahwa fraksinya akan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset jika sudah diajukan oleh pemerintah.

"Enggak ada masalah, kita ikuti prosedur saja. Kalau pemerintah mengajukan, kita siap," ujar Sarmuji.

Sejarah RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa prosesnya terhenti selama lebih dari satu dekade setelah naskah akademiknya pertama kali disusun pada 2008.

Pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Presiden Jokowi juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU ini. Surpres bernomor R 22-Pres-05-2023 dikirim pada 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan terkait perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU ini juga memungkinkan penyitaan aset penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar tanpa harus melalui proses pidana.

"Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar