Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Karena Kebijakan Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak Militer
![]() |
Pelajar yang dikirim ke barak militer untuk pembinaan (Foto: Instagram/Dedi Mulyadi) |
sepintasnews.web.id
- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) terkait kebijakannya yang mengirimkan siswa bermasalah ke
barak militer. Pelapor adalah Adhel Setiawan, orang tua dari seorang siswa asal
Babelan, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut disampaikan pada hari Kamis, 8 Mei
2025.
"Saya bersama kuasa hukum dari LBH Pendidikan Indonesia melaporkan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, terkait kebijakan beliau yang memasukkan siswa dengan masalah perilaku," ujar Adhel.
"Kalau menurut beliau, siswa nakal
akan dimasukkan ke barak dan dididik oleh militer. Saya, sebagai orang tua
murid di Jawa Barat, tidak setuju dengan kebijakan ini," tambahnya.
Sebagai orang
tua, dia mendesak agar kebijakan tersebut dihentikan. Menurut Adhel, kebijakan
ini berpotensi melanggar hak asasi manusia. Dia menilai Dedi Mulyadi tidak
memahami filosofi pendidikan. Menurutnya, tujuan pendidikan adalah memanusiakan
manusia.
"Artinya,
anak didik bukanlah tanah liat atau benda yang harus dibentuk. Anak didik
adalah subjek atau manusia yang harus dibimbing dan didukung dalam
mengembangkan potensi, bakat, dan tumbuh kembangnya, bukan dibentuk secara
paksa," ujarnya.
Dia berpendapat
bahwa kenakalan remaja terjadi karena mereka tidak didengar apa keinginan
mereka. Oleh karena itu, tugas guru, orang tua, dan pemerintah adalah mengatasi
masalah tersebut melalui kebijakan pendidikan yang tepat.
"Bukan
tiba-tiba membawa mereka ke militer lalu mendidik dengan cara militer. Apakah
ada jaminan selama mereka di barak tidak mengalami intimidasi, tidak dibentak,
dan tidak dimarahi?" tuturnya.
"Saya
membaca berita bahwa mereka bangun pukul 04.00 pagi, tidur pukul 22.00, memakai
baju militer, diajarkan baris-berbaris, rambut dibotaki, dan lain-lain. Ini
berpotensi besar melanggar hak asasi manusia," tambahnya.
Selain itu, dia
mempertanyakan apakah ada jaminan bahwa masalah kenakalan remaja akan
terselesaikan dengan dibawanya mereka ke barak militer. Ia juga menyoroti bahwa
kurikulum pendidikan militer tersebut belum diuji efektivitasnya.
"Yang
ketiga, tidak ada satupun dasar hukum yang membolehkan militer terlibat dalam
penyelesaian masalah kenakalan remaja. Tidak ada pasal atau payung hukum yang
mendukung hal ini," ujarnya.
Oleh karena itu,
dia menduga bahwa Dedi Mulyadi telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,
paling tidak melampaui batas kewenangannya sebagai gubernur.
"Karena mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, kami melaporkan beliau ke Komnas HAM agar kebijakan ini dihentikan," pungkasnya.