Klaim Tagihan BPJS Gagal Ginjal Mencapai 11T, Dirut BPJS Soroti Konsumsi Ikan Lele yang Diberikan Suntik Antibiotik
![]() |
Ilustrasi Ikan Lele (Foto: Radiostar) |
sepintasnews.web.id - Biaya klaim kesehatan bagi pasien gagal ginjal kronis
yang ditanggung BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024,
biaya ini mencapai Rp 11 triliun, naik dari Rp 6,5 triliun pada tahun 2019.
Lonjakan signifikan ini mulai terlihat sejak 2023, dengan kenaikan Rp 3 triliun
dari tahun sebelumnya.
Prof. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa
peningkatan biaya klaim ini berkaitan dengan meningkatnya jumlah kasus gagal
ginjal kronis, termasuk di kalangan kaum muda. Ghufron menyerukan masyarakat
untuk lebih memperhatikan pola konsumsi makanan dan minuman serta memantau
kondisi kesehatan yang dapat meningkatkan risiko gangguan ginjal.
Ghufron mengidentifikasi beberapa faktor penyebab peningkatan kasus gagal
ginjal, salah satunya adalah konsumsi ikan lele yang disuntik antibiotik. Ia
menyebut bahwa hampir seluruh ikan lele di pasaran mengandung antibiotik akibat
praktik penyuntikan oleh peternak. Selain itu, ia memperingatkan agar
masyarakat waspada terhadap buah-buahan yang menggunakan pewarna buatan agar
tampak lebih menarik.
Ghufron menegaskan bahwa bahan tambahan tersebut dapat merusak ginjal bila
dikonsumsi dalam jangka panjang. Misalnya, jika semangka berwarna merah
mencolok tetapi bijinya putih, besar kemungkinan semangka tersebut telah diberi
pewarna. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan lebih selektif dalam memilih
makanan yang dikonsumsi.
Selain faktor makanan, Ghufron juga menekankan pentingnya bijaksana dalam
penggunaan obat-obatan. Ia memperingatkan bahwa penggunaan antibiotik
berlebihan dan obat antiinflamasi tanpa pengawasan medis dapat meningkatkan
risiko gagal ginjal. Ia menyarankan agar keluhan kesehatan ringan diatasi
secara alami terlebih dahulu, seperti dengan banyak beristirahat dan
mengonsumsi vitamin.
Ghufron juga menegaskan bahwa diabetes dan hipertensi merupakan penyebab
utama gagal ginjal, dengan sekitar 30 persen kasus terkait kedua penyakit ini.
Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk menjaga kadar gula darah dan
tekanan darah agar stabil guna mencegah komplikasi yang lebih serius.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menyatakan bahwa mereka memberlakukan regulasi ketat terkait penggunaan
antibiotik dalam perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2024, hanya enam jenis antibiotik yang
diizinkan untuk budidaya ikan, yaitu klortetrasiklin, tetrasiklin,
oksitetrasiklin, enrofloksasin, sulfadiazine, dan eritromisin. KKP menegaskan
bahwa penyuntikan hanya diperbolehkan untuk vaksinasi, tidak untuk pemberian
antibiotik, yang harus dilakukan melalui perendaman atau dicampurkan dalam
pakan ikan sesuai dosis yang ditetapkan.
KKP juga secara rutin memantau residu antibiotik pada ikan air tawar,
termasuk ikan lele, di berbagai daerah produksi seperti Jawa Barat, Jawa Timur,
dan Jawa Tengah. Dari hasil uji residu pada tahun 2023 dan 2024, tidak
ditemukan kandungan oksitetrasiklin dan kloramfenikol dalam sampel ikan lele
yang diuji. Namun, KKP terus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha perikanan
untuk memastikan penggunaan obat-obatan dalam budidaya ikan sesuai peraturan.
Dengan meningkatnya jumlah penderita gagal ginjal dan pengeluaran klaim
yang terus bertambah, kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat menjadi
lebih penting. Memilih makanan yang aman dan bijak dalam penggunaan obat
merupakan langkah pencegahan yang bisa membantu mengurangi angka kasus gagal
ginjal di masa depan.