BREAKING NEWS

Klaim Tagihan BPJS Gagal Ginjal Mencapai 11T, Dirut BPJS Soroti Konsumsi Ikan Lele yang Diberikan Suntik Antibiotik

Ilustrasi Ikan Lele (Foto: Radiostar)

sepintasnews.web.id - Biaya klaim kesehatan bagi pasien gagal ginjal kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, biaya ini mencapai Rp 11 triliun, naik dari Rp 6,5 triliun pada tahun 2019. Lonjakan signifikan ini mulai terlihat sejak 2023, dengan kenaikan Rp 3 triliun dari tahun sebelumnya.

Prof. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa peningkatan biaya klaim ini berkaitan dengan meningkatnya jumlah kasus gagal ginjal kronis, termasuk di kalangan kaum muda. Ghufron menyerukan masyarakat untuk lebih memperhatikan pola konsumsi makanan dan minuman serta memantau kondisi kesehatan yang dapat meningkatkan risiko gangguan ginjal.

Ghufron mengidentifikasi beberapa faktor penyebab peningkatan kasus gagal ginjal, salah satunya adalah konsumsi ikan lele yang disuntik antibiotik. Ia menyebut bahwa hampir seluruh ikan lele di pasaran mengandung antibiotik akibat praktik penyuntikan oleh peternak. Selain itu, ia memperingatkan agar masyarakat waspada terhadap buah-buahan yang menggunakan pewarna buatan agar tampak lebih menarik.

Ghufron menegaskan bahwa bahan tambahan tersebut dapat merusak ginjal bila dikonsumsi dalam jangka panjang. Misalnya, jika semangka berwarna merah mencolok tetapi bijinya putih, besar kemungkinan semangka tersebut telah diberi pewarna. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan lebih selektif dalam memilih makanan yang dikonsumsi.

Selain faktor makanan, Ghufron juga menekankan pentingnya bijaksana dalam penggunaan obat-obatan. Ia memperingatkan bahwa penggunaan antibiotik berlebihan dan obat antiinflamasi tanpa pengawasan medis dapat meningkatkan risiko gagal ginjal. Ia menyarankan agar keluhan kesehatan ringan diatasi secara alami terlebih dahulu, seperti dengan banyak beristirahat dan mengonsumsi vitamin.

Ghufron juga menegaskan bahwa diabetes dan hipertensi merupakan penyebab utama gagal ginjal, dengan sekitar 30 persen kasus terkait kedua penyakit ini. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk menjaga kadar gula darah dan tekanan darah agar stabil guna mencegah komplikasi yang lebih serius.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa mereka memberlakukan regulasi ketat terkait penggunaan antibiotik dalam perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2024, hanya enam jenis antibiotik yang diizinkan untuk budidaya ikan, yaitu klortetrasiklin, tetrasiklin, oksitetrasiklin, enrofloksasin, sulfadiazine, dan eritromisin. KKP menegaskan bahwa penyuntikan hanya diperbolehkan untuk vaksinasi, tidak untuk pemberian antibiotik, yang harus dilakukan melalui perendaman atau dicampurkan dalam pakan ikan sesuai dosis yang ditetapkan.

KKP juga secara rutin memantau residu antibiotik pada ikan air tawar, termasuk ikan lele, di berbagai daerah produksi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Dari hasil uji residu pada tahun 2023 dan 2024, tidak ditemukan kandungan oksitetrasiklin dan kloramfenikol dalam sampel ikan lele yang diuji. Namun, KKP terus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha perikanan untuk memastikan penggunaan obat-obatan dalam budidaya ikan sesuai peraturan.

Dengan meningkatnya jumlah penderita gagal ginjal dan pengeluaran klaim yang terus bertambah, kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat menjadi lebih penting. Memilih makanan yang aman dan bijak dalam penggunaan obat merupakan langkah pencegahan yang bisa membantu mengurangi angka kasus gagal ginjal di masa depan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar