BREAKING NEWS

Gejolak Harga Emas Pasca Kebijakan Tarif Trump

Ilustrasi Emas (Foto: Treasury)

sepintasnews.web.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menerapkan tarif balasan atau resiprokal terhadap ratusan negara. Indonesia juga terimbas, dengan tarif impor yang mencapai 32%, yang akan mulai berlaku efektif pada 9 April 2025.

Dampak dari kebijakan Trump masih dirasakan hingga saat ini, tercermin dari kondisi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah serta harga emas.

Dolar AS menunjukkan penguatan terhadap rupiah. Menurut data dari Bloomberg, nilai tukar dolar AS sempat menyentuh Rp 17.200.

Namun, posisi ini tidak bertahan lama, nilai tukar berada di level Rp 16.799, yang mencatatkan kenaikan sebesar 147 poin atau 0,88% dibandingkan dengan pembukaan.

Sementara itu, pergerakan dolar AS terhadap beberapa mata uang Asia lainnya juga mengalami penguatan. Dolar AS meningkat 0,26% terhadap dolar baru Taiwan dan 1,02% terhadap peso Filipina. Selain itu, nilai tukar dolar AS terhadap ringgit Malaysia naik 0,69%, terhadap yuan China meningkat 0,34%, dan menguat terhadap won Korea Selatan sebesar 0,24%.

Di sisi lain, kebijakan Trump juga berdampak pada penurunan harga emas dari Logam Mulia Antam 24 Karat yang cukup signifikan pada hari Senin. Harga tertinggi emas yang pernah dicapai adalah Rp 1.836.000 per gram, namun kini harganya kembali ke level Rp 1,7 jutaan.

Harga emas terkecil, yaitu 0,5 gram, dijual seharga Rp 929.500. Sedangkan harga emas 10 gram ditawarkan seharga Rp 17.075.000, dan ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), dibanderol dengan harga Rp 1.698.600.000.

Dalam satu minggu terakhir, pergerakan harga emas Antam tercatat turun dalam rentang Rp 1.758.000-1.836.000 per gram. Namun, dalam sebulan terakhir, harga emas menunjukkan tren kenaikan dengan rentang antara Rp 1.672.000-1.836.000 per gram.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar