Guru ASN di Baubau Mengaku Tak Digaji Selama 6 Tahun, Tetap Mengajar Meski Hadapi Kesulitan Ekonomi
![]() |
| Guru ASN Baubau |
Baubau - Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri 2 Baubau, Sulawesi Tenggara, Hasrianti, mengaku tidak menerima gaji maupun tunjangan selama sekitar enam tahun atau 73 bulan. Meski demikian, ia mengaku tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah sambil menghadapi berbagai kesulitan ekonomi, termasuk membiayai pengobatan suaminya yang telah lama sakit.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah kisah Hasrianti ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media nasional. Dalam keterangannya, Hasrianti menyebut penghentian hak kepegawaiannya bermula dari persoalan administrasi terkait perpindahan tempat tugas pada 2019 yang menurutnya tidak pernah disampaikan secara resmi melalui dokumen yang diterimanya.
"Saya juga tidak tahu kesalahan apa yang saya lakukan. Katanya saya meninggalkan tugas, tetapi saya sudah menunjukkan bukti absensi saya di SMP Negeri 2," ujar Hasrianti.
Menurut pengakuannya, ia hanya mengetahui adanya rencana penempatan di sekolah lain melalui informasi lisan. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima salinan nota tugas ataupun Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar perpindahan tersebut sehingga tetap melaksanakan tugas mengajar di SMP Negeri 2 Baubau.
Hasrianti mengatakan selama hak kepegawaiannya tidak dibayarkan, ia tetap hadir mengajar sebagaimana biasa. Kondisi tersebut membuat dirinya harus bertahan dengan berjualan secara daring dan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Jadi langsung begitu saja menahan gaji saya. Tidak pernah dipanggil untuk dibina atau diberikan penjelasan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya telah menderita sakit selama bertahun-tahun sehingga beban ekonomi keluarga berada di pundaknya. Situasi tersebut membuat persoalan administrasi yang dihadapinya semakin berdampak terhadap kehidupan keluarganya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang dalam pemberitaan, Pemerintah Kota Baubau memiliki penjelasan yang berbeda mengenai kasus tersebut. Disebutkan bahwa persoalan berkaitan dengan pelaksanaan tugas setelah adanya penempatan di sekolah lain. Hingga kini, belum terdapat penyelesaian final maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa administrasi tersebut.
Perbedaan versi antara Hasrianti dan pemerintah daerah menjadi inti persoalan sehingga penyelesaiannya memerlukan pemeriksaan dokumen kepegawaian, termasuk legalitas nota tugas, absensi, serta proses administrasi yang telah dijalankan sejak 2019.
Merasa haknya tidak kunjung dipenuhi, Hasrianti mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, antara lain Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap ada pemeriksaan terhadap proses administrasi yang menyebabkan penghentian pembayaran gaji dan tunjangannya.
Selain itu, kasus tersebut juga mendapat perhatian sejumlah akademisi dan pemerhati hukum administrasi negara yang menilai persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan kepegawaian, termasuk aspek prosedur mutasi ASN dan legalitas penghentian hak kepegawaian.
Kasus yang dialami Hasrianti menunjukkan pentingnya tata kelola administrasi kepegawaian yang transparan dan terdokumentasi dengan baik. Dalam sistem ASN, setiap mutasi, penugasan, maupun pemberian sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disampaikan sesuai prosedur. Di sisi lain, apabila pemerintah memiliki alasan administratif tertentu, proses pembinaan serta pemberitahuan kepada pegawai juga menjadi bagian penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa berkepanjangan. Penyelesaian yang objektif melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak akan memberikan kepastian, baik bagi pegawai yang bersangkutan maupun pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan yang dialami Hasrianti masih menunggu penyelesaian melalui mekanisme administrasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. SepintasNews mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui informasi apabila terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Baubau, instansi kepegawaian, maupun lembaga yang menangani pengaduan tersebut.


Posting Komentar