Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Mengusulkan Revisi UU Perumahan
![]() |
Rapat Kerja Komisi V DPR RI (Foto: Kementerian PKP) |
sepintasnews.web.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman telah merekomendasikan untuk melakukan revisi terhadap UU Perumahan demi mendukung Program 3 Juta Rumah.
"Kami membutuhkan masukan dari Komisi V DPR agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan," ungkap Menteri.
Dia menjelaskan bahwa UU Perumahan yang beredar saat ini belum mencakup berbagai elemen penting yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan perumahan, seperti penyediaan lahan, pembiayaan perumahan, serta peran pemerintah daerah dalam program perumahan.
Selanjutnya, Menteri PKP juga mengungkapkan niatnya untuk mempercepat pembentukan BP3. Ia berharap dapat menerapkan kebijakan perumahan yang seimbang, dengan harapan para pengembang mampu membangun satu unit rumah mewah, dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Konsep hunian yang seimbang saat ini masih belum diterapkan. "Kita harus memahami permasalahan yang ada agar dapat menyusun Undang-Undang Perumahan yang efektif dan produktif sesuai dengan kondisi terkini," tambahnya.
Menteri PKP juga menekankan pentingnya melibatkan sektor swasta dalam pembangunan perumahan melalui pelaksanaan CSR. Hal ini menjadi sangat penting karena dana pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas.
Pemanfaatan CSR dalam sektor perumahan juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Komisi V DPR.
"Tanggung jawab sosial perusahaan di sektor perumahan memiliki peran yang sangat penting mengingat anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga terbatas. Kami ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam pembagian CSR di sektor perumahan ini," tutupnya.