Komnas HAM dan LPSK Kawal Kasus Teror terhadap Tempo, Dinilai Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia
![]() |
| Komnas HAM dan LPSK memastikan penanganan perkara dan memberi perlindungan terhadap jurnalis Tempo |
Jakarta - Kasus teror yang menimpa kantor media Tempo mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 itu dinilai bukan sekadar tindakan intimidasi terhadap individu tertentu, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Kasus tersebut bermula ketika kantor redaksi Tempo menerima paket berisi bangkai kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Paket itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica. Paket kemudian dibuka pada Kamis (20/3/2025). Tidak berhenti di situ, dua hari kemudian redaksi Tempo kembali menerima paket misterius yang berisi enam bangkai tikus yang telah dipenggal.
Peristiwa tersebut langsung memicu kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil, komunitas pers, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia. Banyak pihak menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa lembaganya telah mengambil sejumlah langkah untuk mendalami kasus tersebut.
Komnas HAM menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan pihak redaksi Tempo, melakukan kunjungan langsung ke lokasi kejadian, meminta keterangan dari berbagai pihak, serta berkoordinasi dengan LPSK dan Bareskrim Polri.
"Perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan penghilangan paksa/nyawa dan sebagainya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers.
Menurut Komnas HAM, peristiwa yang dialami Tempo tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa karena mengandung unsur ancaman yang berpotensi memengaruhi kebebasan individu maupun kebebasan institusi media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM menemukan sedikitnya lima indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pertama, teror yang dilakukan melalui pengiriman bangkai hewan dapat dikategorikan sebagai tindakan intimidasi yang mengganggu hak atas rasa aman.
Hak atas rasa aman merupakan hak dasar yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia lainnya. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap ancaman fisik maupun psikologis.
Kedua, tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Ketiga, terdapat potensi ancaman terhadap keselamatan individu yang menjadi target teror.
Keempat, intimidasi terhadap media dapat berdampak terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.
Kelima, peristiwa tersebut dapat menciptakan iklim ketakutan yang memengaruhi kerja jurnalistik secara lebih luas.
Komnas HAM menilai bahwa seluruh aspek tersebut perlu ditelusuri secara mendalam agar proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Selain Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan apabila diperlukan.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati sebelumnya menjelaskan bahwa perlindungan dapat diberikan kepada korban maupun pihak yang berpotensi mengalami ancaman lanjutan selama proses hukum berlangsung.
Menurut LPSK, perlindungan terhadap jurnalis yang menghadapi ancaman merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Langkah tersebut penting karena dalam sejumlah kasus intimidasi terhadap jurnalis, ancaman sering kali tidak berhenti pada satu peristiwa saja.
Dengan adanya perlindungan dari negara, korban diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya tanpa tekanan maupun rasa takut.
Dewan Pers menjadi salah satu lembaga yang secara terbuka mengecam teror terhadap Tempo.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap media dan jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian yang sah.
Karena itu, penggunaan ancaman atau intimidasi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Dewan Pers juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku serta motif di balik aksi teror tersebut.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menilai bahwa teror terhadap Tempo tidak dapat dilepaskan dari konteks kebebasan pers di Indonesia.
Koordinator KKJ dalam berbagai pernyataannya menyebut bahwa ancaman terhadap jurnalis sering kali muncul ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
Menurut KKJ, tindakan intimidasi semacam ini berpotensi menciptakan efek ketakutan yang dapat memengaruhi independensi kerja jurnalistik.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang kritis dan independen.
Karena itu, kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut Tempo semata, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap seluruh insan pers di Indonesia.
Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Prof. Effendi Gazali, dalam berbagai kajian mengenai media dan demokrasi menjelaskan bahwa keberadaan pers yang bebas merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi.
Menurutnya, jurnalisme memiliki fungsi penting dalam mengawasi penyelenggaraan kekuasaan, menyampaikan informasi kepada publik, serta memastikan akuntabilitas pemerintah maupun berbagai institusi lainnya.
Ketika jurnalis menghadapi ancaman atau intimidasi, maka yang sesungguhnya terancam bukan hanya individu jurnalis tersebut, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik dapat berlangsung secara aman dan bebas dari tekanan.
Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai standar internasional yang menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental.
Indonesia secara konstitusional menjamin kebebasan pers melalui berbagai instrumen hukum.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi.
Karena itu, setiap tindakan yang bertujuan mengintimidasi atau membungkam media menjadi perhatian serius baik di tingkat nasional maupun internasional.
Di sisi lain, berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku maupun motif di balik pengiriman paket teror tersebut.
Transparansi proses penyelidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban.
Pengungkapan kasus ini juga dianggap penting sebagai pesan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk ancaman terhadap jurnalis maupun media.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini akan menjadi indikator penting terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Apabila kasus dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, maka hal tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Kasus teror terhadap kantor media Tempo pada Maret 2025 telah memicu perhatian luas dari berbagai kalangan dan mendorong keterlibatan Komnas HAM serta LPSK dalam proses pengawalannya. Komnas HAM menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers. Sementara itu, Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya pengungkapan kasus secara tuntas untuk menjaga demokrasi dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi. Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan menjadi perhatian publik mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut satu media, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan pers di Indonesia.


Posting Komentar