Komnas HAM dan LPSK Kawal Kasus Teror Tempo 'Kepala Babi'
![]() |
Komnas HAM dan LPSK memastikan penanganan perkara dan memberi perlindungan terhadap jurnalis Tempo |
Jakarta - Kantor media Tempo belum lama ini mengalami teror dari orang tak dikenal melalui kiriman paket berisi bangkai kepala babi yang diterima Rabu (19/03/2025). Paket yang ditujukan untuk jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana biasa disapa Cica itu dibuka, Kamis (20/03/2025). Dua hari berikutnya Tempo menerima paket tak dikenal berisi 6 bangkai tikus yang dipenggal.
Banyak kalangan meyakini
teror ini terkait dengan produk jurnalistik Tempo. Kalangan masyarakat sipil
mengecam teror tersebut, sekaligus memberi dukungan kepada Tempo dan kalangan
jurnalis untuk tetap memberitakan fakta dan kebenaran. Kasus ini mendapat atensi
Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisioner Komnas HAM,
Anis Hidayah, mengatakan Komnas HAM sudah melakukan beberapa langkah antara
lain menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan
Redaksi Tempo.Komnas HAM telah meminta keterangan dan menyambangi lokasi kejadian
di kantor redaksi Tempo. Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri.
Hasilnya, Komnas HAM
menemukan 5 dugaan pelanggaran HAM. Pertama, peristiwa teror dan
intimidasi ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran
terhadap HAM. Terutama terhadap hak atas rasa aman dimana setiap orang
dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
“Perlindungan dari segala
bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di
depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan
penghilangan paksa/nyawa dan sebagainya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28-35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anies
dalam konferensi pers.