Presiden Joko Widodo Buka Suara Terkait Polemik Pernyataan Presiden Boleh Berkampanye
![]() |
Keterangan Pers Presiden Joko Widodo Terkait UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum (Sumber: Kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan) |
Dalam keterangan persnya, presiden menegaskan dan memaparkan landasan bahwa presiden berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pada pasal 299 berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
"itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh berkampanye atau tidak, saya sampaikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. UU No. 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye" tegas Presiden Joko Widodo.
Presiden juga menegaskan untuk tidak membuat pandangan-pandangan yang keluar dari substansi pernyataan yang dimaksudnya.
Presiden menyatakan bahwa pernyataan yang dimaksud telah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu Pasal 281 yang berbunyi bahwa pemilu yang mengikutsertakan presiden atau wakil presiden harus mengikuti ketentuan dan tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan serta cuti diluar tanggungan negara.
"jadi yang saya sampaikan ketentuan Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana. Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden atau wakil presiden harus mengikuti ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara"
Minggu (27/01/2024)